(Jejakkriminal)-Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Akp wawan darmawan sik melakukan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat 6 Februari 2024.
Di konfirmasi kasad Reskrim Akp wawan darmawan sik polres Ketapang membenarkan adanya pengamanan yang telah di lakukan satuan anggota polres Ketapang
Dalam melakukan Penegakan hukum tindak pidana ilegal logging di kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang jelasnya.
Polres Ketapang melalui Akp wawan darmawan sik menambahkan Kegiatan anggota Sat Reskrim Polres Ketapang yang dipimpin Kanit Tipidter dan Kanit Lidik beserta anggota Tipidter dan Lidik Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penegakan hukum tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.
selasa tanggal 6 Februari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB tulusnya.
Dengan berjalannya waktu sekitar pukul 15.30 Wib pada saat di jalan Trans kalimantan Desa muara jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang di halaman sebuah ditemukan 1 (satu) buah mobil pick up berwarna putih sedang menurunkan kayu kedalam mobil pick up tersebut dan ditemukan sejumlah tumpukan kayu disekitarnya. Dan kemudian setelah itu terhadap orang dan barang yang ditemukan di lokasi tersebut dibawa ke polres Ketapang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terhadap kayu-kayu yang diamankan tersebut merupakan kayu yang berjenis Belian dengan berbagai ukuran dengan jumlah kurang lebih 50 batang.
Mengamankan 3 (tiga) orang beserta barang bukti
Melakukan interogasi lisan
Lebih lanjut akan di lakukan interogasi Penyelidikan di polres Ketapang. Pungkasnya
Akp wawan darmawan sik polres Ketapang.