TNI AL, Bandung,- Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bandung menerima pengarahan dari Perwira Staf Intelijen (Pasintel) Lanal Bandung Mayor Laut (T) Mufit yang berlangsung di Aula Mako Lanal Bandung, Jalan Aria Jipang No. 8 Kota Bandung, Rabu (06/02/2024).
Dalam arahannya, Pasintel memberikan beberapa penekan yaitu terkait Penyalahgunaan Narkoba, Media Sosial, Asusila, Nikah Sirih, Paham Radikalisme, Arogansi Terhadap Masyarakat, Backing Illegal, serta netralitas TNI pada Pemilu 2024 mendatang. Sesuai ST Kasal Nomor ST/107/2020 tanggal 18 Februari 2020 tentang penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana dengan penyelesaiannya melalui Pengadilan Militer untuk Prajurit, Pengadilan Umum bagi PNS. Akibat penyalahgunaan narkoba berdampak pada pribadi, keluarga dan institusi TNI AL, oleh karena itu Pasintel mengingatkan agar setiap prajurit menjauhi narkoba dan selalu meningkatkan iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasintel juga menekankan prajurit untuk mewaspadai paham radikalisme dengan mempedomani 4 (empat) pilar Negara Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
(Pen Lanal Bandung)