Polsek Pati Sampaikan Himbauan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis


Polsek Pati Sampaikan Himbauan Larangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024








Jejak Kriminal//Pati – Polda Jateng – Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Jateng nomor : mak/1/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bising/brong) di wilayah hukum Polda Jateng Personel Polsek Pati Polresta Pati menyambangi bengkel yang berada di wilayah Kecamatan Pati Kabupaten Pati. Sabtu (03/02/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ka SPKT III Polsek Pati dan Siaga Babhinkamtibmas, dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi pemasangan knalpot tidak sesuai Sprsifikasi Teknis yang menyasar di dua bengkel sepeda motor yang berlokasi di Desa Semampir dan Kelurahan Kalidoro Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo mengingatkan penjual dan pemilik bengkel bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai Sprsifikasi Teknis melanggar Undang-Undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan.

“Kegiatan ini Sesuai perintah Pimpinan bahwa untuk Mengantisipasi Pelaksanaan Kampaye terbuka oleh Para Pendukung Paslon Capres dan Cawapres dengan R2 dan R4 yang Menggunakan Knalpot tidak sesuai Sprsifikasi Teknis yang dapat Mengganggu Kamtibmas”, ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, dengan tidak adanya knalpot tidak sesuai Sprsifikasi Teknis di wilayah Polresta Pati Polda Jateng diharapkan dapat membuat suasana menjadi sejuk menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.

Sementara itu, Agus dan Prihatin yang merupakan pemilik bengkel sepeda motor tersebut menyatakan siap untuk mematuhi peraturan lalulintas, serta tidak membuat atau memasang knalpot tidak sesuai Sprsifikasi Teknis.


Dok -@(Humas Resta Pati)

Reporter: Kaperwil Jateng 

TerPopuler