Jejakkriminal.online Takalar-Kepolisian Resor (Polres) Takalar, Polda Sulawesi Selatan bersama komunitas sepeda motor Bikers Talisea dan Takalar Max Community menggelar Deklarasi Larangan Penggunaan Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu karena suaranya mengganggu masyarakat serta melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Deklarasi digelar di Lobby Mapolres Takalar, Rabu (7/2/2024), dengan dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, para Pelajar dan Mahasiswa.
Kegiatan Deklarasi diawali dengan Apel Deklarasi Anti Knalpot Yang Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis, yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Takalar IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan Deklarasi Anti Penggunaan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis ini
merupakan wujud kesiapan Polres Takalar bersama masyarakat dalam menyukseskan Pemilu 2024 yang damai dan kondusif.
"Kami bersama masyarakat berkomitmen untuk memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) menuju Pemilu 2024 yang aman dan kondusif", tutur Kasat Lantas.
"Untuk menciptakan situasi Kamseltibcar Lantas, maka perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat seperti Komunitas Sepeda Motor, Pelajar dan Mahasiswa sebagai pelopor Kamseltibcar Lalu Lintas", tambah Kasat Lantas.
"Melalui kegiatan Apel Deklarasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," pungkas IPTU H. Sukri Liwang.(S. Tuan Sore)