Jejak kriminal.
Wartawan jejak kriminal- Aksi RS yang melakukan pencurian dengan modus membongkar bagasi motor korban akhirnya terhenti di tangan polisi.
Pria berusia 42 tahun ini ditangkap pada Kamis (28/2/2024) di Pasar Karombasan Manado, setelah kurang lebih tiga bulan beraksi.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan beberapa pemilik motor yang mengaku kehilangan uang dan barang yang ditaruh di bagasi.
“Tersangka merupakan spesialis pencurian barang dan uang yang diletakan di dalam bagasi motor yang sedang terparkir,” ujar Iwan.
Tersangka memantau pengendara yang menaruh barang atau uang di dalam bagasi, kemudian saat pengendara pergi, pelaku berpura-pura duduk di atas sepeda motor lalu membuka paksa jok motor dan mengambil barang atau uang di dalamnya.
“Dia ini mantan residivis kasus yang sama di Kota Gorontalo, Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara,” tukasnya.
Dijelaskan Iwan, RS beraksi selang bulan November 2023 hingga Februari 2024 di Kelurahan Manembo-nembo, dan Pasar Girian, Kota Bitung.
“Aksi pertamanya tanggal 20 November 2023 di Manembo-nembo, dan berhasil menggasak uang tunai Rp 23 juta,” tuturnya.
Lanjut dikatakan Iwan, pencurian kedua dilakukan tersangka pada tanggal 15 Desember 2023 di Pasar Girian, dan berhasil mendapatkan 1 buah handphone merk Vivo Y155,.
“Dan yang terakhir pada hari Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 Wita. Korban kehilangan uang sebesar Rp 10 juta,”
R M