Soppeng SulSel - Satuan Lalu Lintas ( Satlantas ) Polres Soppeng menginformasikan kepada Masyarakat Kabupaten Soppeng tentang Pemberitahuan Pelayanan SIM SATPAS 1940 Polres Soppeng bahwa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di SATPAS 1940 Polres Soppeng akan dipindahkan mulai hari Senin 19 Februari 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut AKP Abdul Malik S.Sos, membenarkan hal tersebut bahwa, Pemindahan dilakukan ke kantor baru yang berlokasi di Jl. Tenri Bali, Kelurahan Lalabatarilau, Kecamatan Lalabata.
Lokasi Pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM juga akan dipindahkan ke alamat baru tersebut.
Kantor baru ini berada di belakang kantor BKD Kabupaten Soppeng, arah lingkar Perumahan BTN Anggrek Permai. Diharapkan pemindahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng
Salah satu warga Masyarakat Kabupaten Soppeng, Uni yang beralamat di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lapajung mengucapkan, terima kasih kepada Polres Soppeng, atas upaya untuk memastikan pelayanan yang lebih baik bagi seluruh warga Masyarakat Kabupaten Soppeng, sudah memberitahukan bahwa Pelayanan SIM , sudah pindah kantor baru, kemarin di kantor lama, kendaraan kami susah di parkir karna berada di ruas di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan, sekarang sudah bagus dan Aman memarkir kendaraan kita, karna keberadaan kantor Polres Soppeng yang baru, sudah sangat luas, ucap Uny di akhir bincang bincangnya dengan awak media.Andi Rosha