Nekad Jualan Miras Di Kosan, Polisi Amankan 2 wanita Di Kuningan


Nekad Jualan Miras Di Kosan, Polisi Amankan 2 wanita Di Kuningan

Rabu, 07 Februari 2024, Februari 07, 2024

 



Kuningan, Satresnarkoba Polres Kuningan menggerebek kosan yang berada di Desa Kalapagunung Kecamatan Kramatmulya. Kosan tersebut dihuni oleh dua ibu rumah tangga berinisial SW (22) dan IS (42) yang dijadikan tempat penjualan miras.

SW yang berstatus mamah muda itu merupakan warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya. Sedangkan IS merupakan STW alias wanita setengah tua beralamat di Desa Panawuan Kecamatan Cigandanmekar

Dari tangan mereka polisi mengamankan 1.000 botol miras jenis ciu yang berada di kamar IS. Sedangan dari kamar SW ada 38 botol berbagai merk. Mereka berdua tidak bisa mengelak.

“Meski berada di satu kosan yang sama tapi mereka beda kamar. SW di kamar nomor 5 dan IS menghuni kamar nomor 2,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Udiyanto.

Mereka nekad menjual miras tersebut dan pihaknya mendapatkan laporan dan langsung melakukan penggrebekan terhadap pelaku. Tindakan menangkap para penjual miras tanpa izin ini untuk menciptakan situasi Kamtibmas dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.

Pihaknya berjanji akan terus gencar melakukan operasi kepada para penjual miras ilegal. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu tingkat kejahatan dan warga pun tidak segan untuk melapor apabila di wilayahnya ada yang menjual miras.(Rio)

TerPopuler