Jejakkriminal. Online---Seorang PJ Wali Nagari (Kepala Desa), di Desa Lembah Benuang di duga melakukan Intimidasi terhadap Seorang guru TK/Paud Akibat beda Pilihan Calon Legis Latif di desa Lembah Benuang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat, Hal ini telah di laporkan Ke Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat . Sabtu/03/02/2024
Di kutip dari Penerbitan Shotline News bahwa peristiwa ini telah terjadi Pejabat Wali Nagari (Kades) Lembah Binuang Aua Kuniang dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Pasaman Barat. Aparatur Sipil Negeri inisial YG diduga mengintimidasi seorang guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta berinisial IM (34) warga Plasma tiga jorong Bukit Nilam.
Perihal ini membuat masyarakat geram akan tindakan yang di lakukan oleh PJ Wali tersebut, dan sudah membuat gaduh ke tentraman di desa Lembah benuang tersebut.
Masyarakat mendesak bupati agar mencopot jabatan yang di emban oleh Pj Wali nagari tersebut, serta mengganti Pj Wali dengan yang lebih berpengalaman bukan hanya pandai mengintimidasi seorang Guru Paud. Sebut salah seorang Masyarakat Desa Lembah Benuang.
"Segera copot Pj wali itu, karna sudah membuat masyarakat resah atas sikap nya yang telah melakukan intimidasi terhadap salah seorang Guru Paud dan guru paud itu iyalah warga masyarakat kami " tegas salah seorang masyarakat yang enggan di beritahukan nama nya ke publick.
Yogi selaku Pj Wali Nagari Lembah Benuang enggan memberikan keterangan secara detail atas kebenaran permasalahan tersebut, namun diri nya hanya mengatakan
" Mohon maaf sebelum ny pak saya hanya ingin memberikan klarifikasi ketika saya di panggil oleh bawaslu saja.
Terima kasih 🙏" ucap yogi saat di hubungi melalui via whatshapp pribadi nya.
Hingga saat ini masyarakat mendesak pencopotan Pj Wali itu, dan masyarakat mempertanyakan kenapa seorang PJ Wali Nagari ikut-ikutan dalam politik Praktis seperti ini.
Masyarakat Lembah Binuang mendukung penuh kinerja BAWASLU Pasbar, dan Masyarakat berharap Pj Wali Nagari Itu Segera Di Panggil dan di periksa terkait kebenaran pelanggaran yang di lakukan nya.