"Lapor Pak Mentri BUMN" SPBU 3415606 Balaraja, Di duga Menabrak Aturan Undang-undang


"Lapor Pak Mentri BUMN" SPBU 3415606 Balaraja, Di duga Menabrak Aturan Undang-undang

Rabu, 28 Februari 2024, Februari 28, 2024

Balaraja - Jejakkriminal.Online.Diduga Perusahaan Pertamina di bawah naungan BUMN, SPBU 34-15606 Balaraja point 43 yang beralamat Jl. Raya Serang Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menabrak Regulasi untuk pasilitas umum dilarang memungut biaya dengan alasan apapun. Selasa 27 Pebruari 2024


Kali ini rombongan kepengurusan Ikatan Wartawan Onlen Indonesia ( IWO Indonesia ) dari salah satu kabupaten yang ada di provinsi Lampung, yang mana melakukan perjalanan pulang dari Cibubur dalam kegiatan momentum Hari Pers Nasional  ( HPN ) dan RAKERNAS IWO Indonesia. 



Perjalanan yang melelahkan insan pers itu pun  memarkirkan kendaraan dipinggiran dalam SPBU di salah satu warung, kejadian yang sangat mengejutkan setelah mereka minum kopi makan makanan ringan dan mie instan, selesai makan mereka terkejut dengan membayar harga yang pantantastis,



AR pemilik warung menjelaskan, memang harga segitu pak, 

Mie instan goreng Rp 25.000 / porsi dan untuk gorengan nya Rp 5000 per 2 biji, karna kami disini membayar sewa dengan pihak SPBU perharinya sebesar Rp.1.000.000. Terang nya



Untuk memastikan informasi keterangan pedagang Ar, rombongan dari kepengurusan IWO Indonesia Lampung mengkonfirmasi Rustam,selaku pengawas, dan pihak keamanan SPBU 34-15606 Balaraja point 43, membenarkan untuk setoran warung sebesar Rp. 1.000,000. Per hari Tegasnya



Apa yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut  sangat bertentangan dengan UU konsumen.Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.


Sangat diharapkan kepada pihak Kementerian BUMN memberikan Sangsi hingga tertinggi yaitu hukuman kurungan, penutupan dan denda kepada pihak SPBU yang diduga nakal


pewarta : M.Ikbal

TerPopuler