Kembalikan Rp1,4 miliar, Kasus Korupsi Makan Minum Bupati Lampung Timur Dihentikan, Pelapor Tempuh Jalur ini
Bupati Dawam Rahardjo saat mengembalikan uang kerugian negara kasus dugaan korupsi uang makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Selasa (6/2/2024). ISTIMEWA
SUKADANA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri Lampung Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022. Dihentikannya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dikarenakan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,4 miliar lebih.
Pengembalian uang senilai Rp1,4 miliar lebih itu dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan diterima langsung Kepala Kejari Lampung Timur Agus Baka pada Selasa (6/2/2024) di kantor Kejari. Kasi Intel Kejari Lampung Timur M Roni membenarkan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengembalikan uang hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran 2022.
'Memang seharusnya tenggang waktu pengembalian kerugian negara, 60 hari terhitung dari waktu temuan tersebut, dan pihak Pemda sebelum 60 hari sudah memiliki itikad baik mengembalikan, namun waktu itu belum sepenuhnya.
Setelah pengembalian uang kerugian negara itu, Kejari menghentikan penyelidikan kasusnya atas atas petunjuk dari BPK. Padalah sebelumnya sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sempat diperiksa Kejaksaan Negeri.
Sementara pihak pelapor, salah seorang warga Lampung Timur Johan A, kecewa dengan pemberhentian kasus tersebut hanya dengan dasar pihak Pemda mengembalikan uang kerugian negara yang ditemukan BPK 2022 lalu. Dengan informasi pemberhentian penyelidikan kasus temuan BPK terkait uang makan tersebut, Johan sebagai pelapor akan melaporkan hal tersebut ke Kejagung dan ke KPK.