Korban KDRT Kecewa Karena Pelaku Belum Di Tahan Polres Nias


Korban KDRT Kecewa Karena Pelaku Belum Di Tahan Polres Nias

Sabtu, 24 Februari 2024, Februari 24, 2024

 

Jejak kriminal online   -seorang istri Ber inisial LK (34 Thn ) telah Melaporkan Suaminya sendiri Atas Dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga inisial AL alias Tona Ke Polres Nias dengan No,SSTPL/1478/XI/2023/SPKT Bulan November 2023 silam, 

Kepada Awak Media  ini , LK mengaku peristiwa yang di Alaminya itu Terjadi di Rumahnya Di Desa Mudik Kecamatan gununung Sitoli kota  Gunung Sitoli , kejadian ini pada hari kamis 02 November 2023 silam. Sekitar pukul 21'00 wib, yang dilakukan oleh suaminya sendiri AL alias Tona larosa, (35 Thn) , Desa helefanikha kecamatan Gunung Sitoli idanoi kota Gunungsitoli,

Meskipun Laporan tersebut sudah di Laporkan 3 bulan yang lalu, Namun hingga berita ini tayang pelaku Belum juga di Tahan pihak polres Nias,

Korban merasa Kecewa terhadap Aparat penegak Hukum Polres Nias Yang Menangani kasus ini, pasalnya Laporannya seakan tidak di tindak lanjuti oleh Penyidik untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku,,

Korban yang di Temui oleh Media kerumahnya Pada hari Rabu ( 21/02/2024), Mengaku sejak Laporannya di Terima SPKT polres Nias, pelaku yang Merupakan suaminya itu tetap juga Melenggang Bebas dan Tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian "ujarnya,


Dilanjutkan Lagi". Saya sebagai Korban tidak Merasa nyaman walaupun Pelaku (anotona larosa ) Itu suami saya "ujarnya,

Saya Sebagai korban saya harap kepada polres Nias  untuk  Melakukan penangkapan Pelaku dan menetapkan sebagai Tersangka,

Suami saya itu orangnya keras kepala, pada tanggal 14/2/2024 saya datang di TPS Memberikan hak pilih,  setelah itu saya kerumahnya rumah mertua saya , namun satu Keluarga Menghina saya, mertua dan kakak ipar marah- marah, Suamiku malah kabur menghilang begitu saja,"ujar korban,

Lalu Media ini mencoba untuk konfirmasi kepada Pelaku pada tanggal 21/02/2024 melalui telpon seluler nya Namun tidak di respon di hubungin Melalui WhatsApp Juga tidak di balas,



Isi pasal  44 ayat (1) UU KDRT setiap orang yang Melakukan perbuatan Kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah tangga sebagai mana di maksud dalam pasal 5 huruf A dipidana dengan pidana penjara paling lama (5) lima tahun atau Denda paling banyak Rp,15,000,000(Lima belas juta rupiah),

Isi pasal 44 ayat ( 2) UU KDRT dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Mengakibatkan korban Mendapat jatuh sakit, Atau Luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama ( 10) sepuluh tahun atau Denda paling banyak Rp 30,000,000,(tiga puluh juta rupiah),.




Reporter; firman j 

TerPopuler