Aek Nabara,Jejak Kriminal.Online-Kamis(8/2/2024)tepatnya sekira jam 11:30 wib,Tim awak media mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat sekitar penginapan yang tidak ingin disebutkan namanya,mengatakan bahwasanya"ada salah seorang Kepsek berdinas tugas di daerah Lingga Tiga,tepatnya di Dusun Janji Lobi bang,masuk penginapan bersama seorang brondong,"ungkapnya.
Setelah mendengarkan informasi tersebut,Tim awak media langsung menuju lokasi yang diduga tempat Kepsek tersebut menginap dengan seorang brondong,sesampai nya Tim awak media di Penginapan Sianjur Mula-Mula di Jalan Ahmad Yani Nomor 40 Aek Nabara,Kecamatan Bilah Hulu,Kabupaten Labuhanbatu-Sumatera Utara Sekira jam 11:45 wib.Tim awak media langsung beranjak ke kamar dimana Kepsek tersebut menginap dengan seorang brondong.
Pada saat itu juga Tim awak media menemukan seorang brondong yang membukakan pintu dan terlihat ada RM,SPd(55)selaku Kepsek SDN 031 Bilah Hulu.
Hal ini sangat menyayangkan Dinas Pendidikan,karena tertangkap basahnya seorang guru PNS yang menjabat sebagai Kepsek kepergok sedang asik berduaan dengan seorang brondong,membuat malu Marwah nama baik Guru,dimana seorang guru harus memberikan contoh yang baik dan benar.
Lain daripada yang lain RM,SPd malah membuat contoh yang tidak baik dan tidak benar.Hal ini harus diperhatikan Asrol Azis Lubis selaku Kepala Dinas Pendidikan,dan harus diberikan sangsi tegas,karena sudah ada Undang-undang yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan.
Ditempat yang sama Wakil Ketua DPP LINHAMAS sangat kecewa mengetahui kepergok nya salah seorang Kepsek dan berkata"Omakjang,sudah tua nya dia ngapain lagi memadu cinta.5 tahun lagi masa jabatannya tapi masih terpikirkan nya yang memadu cinta itu,dia membuat Bauk nama para PNS.Hal ini harus di tindak tegas oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu,berikan sangsi sesuai dengan Undang-undang yang ada,jangan kasih ampun,karena hal ini harus menjadi pelajaran bagi para ASN dan PNS lainnya,jika di beri ampun,bakal terulang kembali cerita yang sam,namun dengan orang yang berbeda,"katanya.
Menurut tim awak media Undang-undang yang telah di terapkan,bagi PNS yang Berzinah Terkena Undang-undang PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Sangsi pemecatan atau pemberhentian ini menjadi sangsi paling berat yang akan dijatuhkan kepada PNS yang berselingkuh.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,yang meliputi:
a).Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b).Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
c).Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
(Tim)