RUPAT, Jekakriminal --. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan pelapor selaku masyarakat Rupat adanya dugaan penyimpangan terhadap pelaksanaan Pembangunan Proyek USB SMKN 2 Rupat Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.07/02/23
Muhammad Syopri salah satu masyarakat Rupat yang ikut melapor pembangunan SMKN 2 Rupat ke Kejati Riau saat dikomfimasi awak media beberapa waktu lalu menyampaikan, bahwa pemanggilan tersebut guna memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Riau atas laporan yang disampaikan.
Syopri menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan Kejati Riau pada tanggal 29 januari 2024 dan ia dimintai memberikan keterangan oleh Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Jacob Hendrik. SH. MH.
Dikatakanya setelah dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pihak penyidik Jacob Hendrik, SH.MH, Mengatakan, karena ini masih dalam masa pemeliharaan kita tunggu dulu sampai bulan juni, apa bila pihak kontraktor tidak memperbaiki sesuai petunjuk kontrak, ambil buktinya dilapangan bawa kesini pasti akan kita naikkan karna hal ini tidak bisa dibiarkan.ujarnya syopri
" Dijelaskan nya Pembangunan Proyek SMKN 2 Rupat tahun 2023 senilai 5.6 milyar melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang dikerjakan CV.Eka Mandiri selaku Konsultan Pengawas Cv. Duta Prima Konsutant dan dilaporkan adanya dugaan Kecurangan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Spesifikasi serta Syarat - Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)" .
Lebih lanjut Syopri mengatakan atas nama masyarakat Rupat kita berharap Kejaksaan Tinggi Riau agar laporan yang telah kami sampaikan benar-benar diusut hingga tuntas, karena kami khawatir Bangunan USB SMKN 2 Rupat yang baru siap dikerjakan dibeberapa titik sudah mulai terlihat kerusakan.pungkasnya
Sementara itu ,Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dr.Ardan Simeru, Spd. M.Kom saat dikomfirmasi melalui pesan Whatsaapnya sepertinya enggan mau menjawab,dimana, apakah beliau sejauh ini sudah pernah dipanggil oleh pihak Kejati Riau terkait laporan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan awak media belum mendapatkan balasan komfirmasi dari Dr.Ardan Simeru, Spd. M.Kom yang namanya ikut tercatut pada laporan tersebut.( Tim )