PARINGIN, Polisi menangkap Bendahara PPS batu piring di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Orang muda bernama MH (23) mencuri uang honor anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sebesar Rp 115 juta.
Jumat (16/2/2024), dia ditangkap di sebuah penginapan di kabupaten Tabalong.
Menurut Galuh Restu, kepala satuan reserse kriminal Polres Balangan, MH ditangkap setelah laporan sebelumnya dari KPU Balangan.
Namun, anggota polisi dari Polres Balangan dengan bangga memasuki kamar pelaku, di mana mereka menemukan sisa uang sebesar 17 juta rupiah.
Menurut Galuh pada hari Sabtu (17/2/2024), saat penggeledahan dilakukan, ditemukan uang tunai sebesar 17 juta rupiah. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Balangan.
Pelaku MH telah mencairkan honor linmas dan KPPS di bank dua hari sebelum pencoblosan saat ditangkap.
Setelah dicairkan, pelaku hanya membayar honor linmas dan menunda honor KPPS untuk 126 orang. Honor KPPS kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya dan digunakan untuk bermain judi online setelah uang masuk ke rekening pribadinya.
Tidak ada keuntungan, karena kompensasi KPPS telah dihabiskan, dan hanya tersisa 17 juta rupiah. Kemudian pelaku memutuskan untuk melarikan diri ke Tanjung, Tabalong.
Dia menyatakan, "MH pergi ke penginapan di Tabalong dengan menggunakan kendaraan sendiri."
Menurut laporan sebelumnya, 126 anggota KPPS di Kelurahan Batu Piring belum menerima kompensasi setelah bertugas di TPS masing-masing.
KPU Balangan yang menerima informasi tersebut langsung melakukan croscek dan menemukan informasi honor KPPS tersebut dibawa kabur oleh seorang pria.
Atas kejadian itu, KPU Balangan melakukan langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.