Jakarta - jejekkeriminal.online | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan pembentukan direktorat baru, yakni Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Pembentukan direktorat baru itu masih dalam tahap harmonisasi.
"Saat ini kita sedang melakukan harmonisasi," kata Kapolri di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024)
Selain itu, Jenderal Sigit mengatakan pembentukan Direktorat Kriminal Siber di 8 Polda di Indonesia pun demikian.
"Kemudian karena ancaman terkait dengan masalah siber juga ini ke depan juga menjadi tantangan kita bersama ini juga sudah selesai," ucapnya.
Jendral Sigit mengatakan pembentukan direktorat baru menjadi perhatian khusus pihaknya. Dia berharap organ baru itu dapat memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
"Semua ini kita lakukan betul-betul untuk bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan dan perhatian khusus," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru. Perpres itu mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti itu, Polri menyatakan bakal segera menyusun Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang pembentukan direktorat baru di Bareskrim Polri.
Dalam Perpol itu nantinya akan mengatur direktorat yang akan menangani perkara pelayanan perempuan dan anak (PPA) serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bareskrim.
"Srena akan menindaklanjuti dengan penyusunan Perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri," kata AsSDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (15/2/2024).
"Perpol ini berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Struktur Organisasi dan DSP yang nantinya akan melalui harmonisasi dengan KemenPAN-RB yang melibatkan Kemenkeu terkait anggaran untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya," jelas Dedi.
Lebih lanjut, dia menuturkan setelah Perpol selesai disusun akan diajukan oleh Divisi Hukum Polri ke Kemenkumham.
"Kemudian bersama Divkum mengajukan pembuatan Perpol ke Kemenkumham. Nanti setelah terbitnya Perpol, SSDM baru akan menindaklanjuti," ujarnya.**(permata)
Sumber: Humas polres Aceh Timur