Kapolres hadiri pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan


Kapolres hadiri pemusnahan Barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Kamis, 22 Februari 2024, Februari 22, 2024


Aceh Selatan (Tapaktuan ) - Jejakkriminal.online | Kejaksaan Negeri Tapaktuan Aceh Selatan memusnahkan barang bukti (BB) berupa Narkotika jenis Sabu dan ganja di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (22/02/2024) 


Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Mahkamah Syari'ah, Kepala BNK, Kepala Dinas Kesehatan dan undangan lainya. 


Kepala Kejaksaan Negeri  Aceh Selatan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Nakotika Jenis ganja 655,56 (enamratus limapuluh lima koma limapuluh enam) Gram, Sabu 20,01(duapuluh koma enol satu) gram dan 4(empat) unit HP. 


Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 


Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.


Sementara itu Kapolres Aceh Selatan Polda Aceh usai mengikuti kegiatan pemusnahan BB mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Aceh Selatan. 


“Jika ditemukan ada indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkotika,baik pengguna maupun pengedar ataupun terlibat dalam mata rantai peredaran Narkotika, segera informasikan kepada aparat penegak hukum biar cepat untuk ditindak,” Tutur Mughi.**(red) 

Sumber : Humas Polres Aceh Selatan

TerPopuler