Jejak kriminal.
Wartawan jejak kriminal- Polda Sulut dan jajaran menyeriusi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Dalam waktu kurang dari seminggu saja sudah 4 orang yang ditangkap di Manado dan Kotamobagu.
Pada Rabu(28/2/2024) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi kembali membongkar perkara solar ilegal. Kali ini di wilayah Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka berinisial JMW (34) dan JM (42), keduanya warga Kecamatan Matuari.
Kasi Humas Polres Bitung, pihaknya memperoleh informasi bahwa ada sebuah mobil bermesin diesel yang diduga sering membeli solar bersubsidi di SPBU Manembo-nembo Bawah.
Pemilik mobil tersebut lalu memindahkan BBM kepada pembeli dari tangki mobil, selanjutnya ditampung dalam galon atau jeriken. Setelah itu mobil-mobil tersebut kembali antri di SPBU untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi sesuai kuota barcode yang ada di aplikasi My Pertamina,” ujar Iwan.
Petugas lalu memantau lokasi yang diduga menjadi tempat mobil-mobil mencurigakan tersebut untuk memindahkan kembali BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki.
“Setelah diperiksa ditemukan dua unit mobil berisi BBM jenis solar bersubsidi yang sudah ditampung dalam jeriken,” jelasnya.
Kata Iwan, barang bukti yang disita yakni 1 unit mobil Rino Box yang didalamnya berisi 14 jeriken solar dengan kapasitas 25 liter per jeriken. Satu jeriken berisi solar dan 20 jeriken kapasitas 25 liter yang masih kosong.
“Barang bukti lain yaitu, 1 unit mobil truck warna merah bermuatan 9 jeriken yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas 25 liter per jeriken, dan 16 jeriken berkapasitas 25 liter yang masih kosong. Kasus ini dalam pengembangan lebih lanjut,”.
R M.