Jakarta, jejakkriminal.
Aktivis Millennial, Yogie T Wardhana, mengkritik keras wacana penggunaan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Menurutnya, upaya tersebut tidak tepat karena dugaan kecurangan seharusnya ditangani melalui jalur hukum, bukan politik. Yogie juga menilai bahwa hak angket memiliki dimensi politis yang kuat. 25 Februari 2024
"Jika terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam Pemilu, ada prosedur hukum yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui lembaga seperti Bawaslu, Gakumdu, DKPP, bahkan MK," ujar Yogie.
Lebih lanjut, Yogie menyatakan bahwa isu hak angket digunakan untuk membentuk opini bahwa kecurangan dalam pemilu benar-benar terjadi, serta untuk melegitimasi tuduhan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu khususnya Pilpres 2024.
Yogie juga menilai kemenangan Prabowo - Gibran dalam Pemilu 2024 sebagai hasil yang wajar. Menurutnya, kesuksesan mereka dalam meraih suara, terutama dari kalangan milenial, disebabkan oleh gaya kampanye yang menarik dan menyenangkan.
"Kami dari awal telah menyadari bahwa kaum milenial akan menjadi penentu dalam Pilpres 2024, dan Prabowo - Gibran berhasil memenangkan hati kami dengan kampanye yang positif dan menyenangkan," ungkap Yogie.
Yogie juga menyoroti upaya Pak Ganjar melalui isu angket dan interpelasi, yang menurutnya hanya bertujuan untuk menciptakan kekacauan di ruang publik atau sebagai cara untuk menghibur pihak yang kalah. Namun, Yogie yakin bahwa kaum muda Indonesia tidak akan mendukung upaya tersebut.
"Para pihak yang merasa kalah harus bisa menerima kekalahan dengan lapang dada dan menunggu hasil resmi dari KPU," tegas Yogie.
Dalam konteks yang lebih luas, Yogie menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi, serta menyerukan agar semua pihak menghormati hasil resmi pemilu sebagai bentuk kematangan demokrasi.