Inilah Tanggapan KPU Tanggamus Tentang Petugas Pemilu Yang Sakit Dan Meninggal


Inilah Tanggapan KPU Tanggamus Tentang Petugas Pemilu Yang Sakit Dan Meninggal

Selasa, 20 Februari 2024, Februari 20, 2024

 

Tanggamus- Jejakkriminal.Online.KPU Tanggamus menyelengarakan pemilu di bantu Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS. 

Kerja teknis penyelenggara an teknis pada Hari pemungutan suara dan penghitungan suara yg di lakukan KPPS di TPS sudah di atur dalam Pkpu 5/2024 harus selesai pada hari H, dan kotak suara harus segera di kembali kan ke PPS. 


Tahapan berikut nya rekapitulasi penghitungan hasil suara di PPK, yang dibacakan oleh PPS, dari setiap jenis pemilihan (PPWP, DPR RI  DPD , DPRD PROVINSI, DPRD KABUPATEN/Kota) yang juga harus selesai sesuai tahapan.Selasa 20/2/2024

Pekerjaan penyelenggaraan pemilu yang cukup berat memang, karena nya KPU mensyaratkan, dan mengutamakan kesehatan badan adhoc cukup ketat, dari syarat usia maximal 55 tahun, syarat harus sehat jasmani,rihani dsb. 


Merupakan upaya antisipasi KPU terhadap badan adhoc  harus prima dalam bekerja. 


Di sisi lain, jika pun kecelakaan kerja terjadi, bahkan kematian yang di alami badan ad Hoc pemilu 2024, 

Langkah KPU  sudah  mengantisipasi dan mengaturnya dalam PKPU 59/2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja/santunan kematian bagi petugas Pemilu yang  tertimpa musibah. 


Sampai saat ini Kpu Tanggamus menghimpun data badan adhoc yang mengalami kecelakaan kerja, sakit berat, sedang dan ringan. Termasuk kabar duka kematian KPPS datar Lebuway kecamatan  Air Naningan.yang baru saja kami Terima (18 februari jam 20.00 wib) malam ini. 


Jadi Total berjumlah 15 orang'

Dengan rincian sebagai berikut : Kecelakaan 1 orang Kpps, Sakit  12 orang KPPS dan 1 orang PPS  , dan meninggal 2 orang termasuk, ketua PPK Air Naningan  pada tahun 2023 ,


Musibah yang di alami badan adhoc terhimpun dari laporan PPK di beberapa kecamatan,seperti  

Kpps yang mengalami kecelakaan kerja 1 orang beralamat di pekon Air Naningan kec. Air Naningan, 

Sedang kan yang sakit KPPS desa

Kota agung : 2 orang

Kobar : 1 orang PPS 

Limau : 1 orang

Kotim : 3 orang

Pulau panggung: 1 orang

Pematang Sawa: 2 orang

Ulu Belu: 2 orang 

Sumberejo: 1 orang


Sampai berita ini di turunkan, Kpu Tanggamus masih dalam proses pendataan dan administrasi, untuk di laporkan kepada KPU RI melaui Kpu Propinsi Lampung. Sebagai mana yang telah diatur dalam PKPU 59/2023.


Kpu kabupaten Tanggamus mengucapkan bela sungkawa dan turut berdukacita atas musibah yang menimpa PPK, PPS dan KPPS (kecelakaan kerja/kematian), 

KPU Tanggamus juga mengapresiasi  kerja-kerja badan Ad hoc dalam menyelengarakan pemilu 2024 di satker nya masing-masing , yang dengan penuh rasa tanggungjawab dan mendedikasikan diri demi tegak nya demokrasi.

Merekalah pahlawan demokrasi  karenanya kita semua patut menghargai perjuangan dan pengorbanan  mereka. 


Pewarta:

( M.ikbal / * )

TerPopuler