OPINI - Pemilu 2024 telah selesai. Dalam hitungan Quick Count, Real Count, dan Sirekap, paslon 02 Prabowo-Gibran unggul telak dari Paslon 01 Anies-Cak Imin, dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Gelombang protes pun bermunculan dari berbagai elemen. Dengan dalih pemilu curang. Quick Count menuai polemik sehingga memantik reaksi publik sampai akhirnya DPR pun angkat bicara agar pemilu dipansuskan melalui hak angket.
Apakah hak angket bisa membatalkan pemilu?, Dengan hak angket itu, apakah presiden jokowi bisa di makzulkan?. Bila anda indikasi kecurangan pemilu, mengapa tidak melaporkan ke Bawaslu?Dan apabila masalahnya belum tuntas, lalu mengapa tidak menempuh jalur hukum di MK?
Soal hak angket pemilu dan pemakzulan jokowi yang kini ramai di media sosial hanyalah serpihan serpihan sakit hati dari kekalahan pada pilpres yang kemudian dibungkus dengan kata ini demokrasi.
Mempertegas kembali bahwa hak angket pemilu adalah hak DPR untuk menyelidiki terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai.
Memang sah adanya. Diatur dalam undang-undang. Hak angket merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada DPR untuk memastikan sistem pemerintahan yang ada berjalan dengan seimbang. Jadi, hak angket bersifat check and balance.
Dari hal tersebut diatas, dapat kita tarik "benang merahnya", bahwa hak angket itu sah tapi tidak boleh menggunakan dengan sembrono yang bertentangan dengan UU. Harus ada pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah yang bersifat meluas, sistematik, dan massif. Kebijakan tersebut meresahkan masyarkat serta membahayakan keamanan negara.
Hak Angket itu boleh saja dilakukan dengan pertimbangan bahwa hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Esensinya sangat jelas dimana fungsi hak angket adalah untuk menyelidiki implementasi undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme pun sangat panjang dan ribet. Misalnya; menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
Dicontohkan, misalnya, DPR memanggil pemerintah. Tentu pemerintah akan menjawab mengapa pemerintah diangketkan? Bukankah pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimana peran KPU bersifat mandiri dan independen?. Dan masih banyak sengketa debat bisa saja terjadi ketika DPR memaksakan.
"Hak angket bisa juga disebut hak istimewa. Karena istimewa, maka cara menggunakannya tidak boleh sembarangan. Jika DPR memaksakan adanya hak angket, tentu publik akan bertanya; "ada udang apa dibalik batu semua itu. Jika ada pepatah yang mengatakan tak ada makanan yang gratis, maka publik pun bertanya makan gratis yang seperti apa yang DPR nantikan"?.
Sebaga kesimpulan; Apakah hak angket bisa membatalkan pemilu?. Kami menilai bahwa hak angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu). Dan terkait adanya agenda yang ingin memakzulkan jokowi dibalik hak angket merupakan hal yang inkonstitusional bahkan bisa disebut "makar".
Demokrasi akan kuat jika hukum ditegakkan; Penulis/Editor adalah Tim Media dan Paralegal Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Sawerigading Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
OMBINTANG (Asdar Akbar); Mantan Jendlap Aksi Hak Angket DPRD SulSel 2019 Tentang Pemakzulan Gubernur SulSel Prof. Dr. HM. Nurdin Abdullah, M.Agr