Ganja 2 Kg Antar Iim Masuk ke Penjara


Ganja 2 Kg Antar Iim Masuk ke Penjara

Selasa, 06 Februari 2024, Februari 06, 2024
Laporan Wartawan Jejak Kriminal Deni Jaelani

JEJAK KRIMINAL INDRAMAYU - IK alias Iim (33) warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu digelandang masuk ke dalam bui. Dia nekat membawa ganja seberat 2 kilogram (Kg).

Aksi itu terendus Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu yang dipimpin AKP Otong Jubaedi. Polisi lantas meringkus Iim di Jalan Raya Tembi Lor usai menerima paket ganja pada Kamis (1/2) lalu.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan paket itu berisi ganja dengan bruto seberat 2 Kilogram," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024).

Rupanya, Iim ketika itu menerima paket dari seorang rekannya yakni Iwok. Iwok yang kini masih diburu polisi ternyata terlibat jaringan peredaran narkoba lintas pulau.

"(Iwok) ini sesama orang Indramayu, tetapi dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi terakhir
bahwa yang bersangkutan saudara Iwok merupakan jaringan dari wilayah sumatra," jelasnya.

Selain Iim , polisi Indramayu juga mengungkap sejumlah  kasus peredaran narkoba, Selama Januari hingga Februari 2024, ada 9 tersangka lainnya dengan kasus berbeda.

Terdapat tiga tersangka laki-laki  yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, satu tersangka laki-laki
penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, serta enam tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu.
"Semua tersangka yang diamankan, merupakan pihak yang berperan sebagai pengedar," kata Fahri.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari sabu-sabu seberat 24,28 Gram, ganja kering seberat 2 Kilogram, dan obat keras tertentu  jenis Tramadol HCL
sebanyak 2.019 butir, Hexymer sebanyak 3.592 butir,
Trihex sebanyak 45 butir, dengan jumlah keseluruhan 
5.665 butir. Selain itu, juga diamankan beberapa alat komunikasi handphone, dan sejumlah uang tunai.

Para tersangka beraksi di sembilan Kecamatan di Kabupaten Indramayu, Diantaranya Kecamatan Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan, dan Kecamatan Sliyeg.

"Modus operandi yang digunakan  oleh para tersangka dalam menyebarkan narkoba di wilayah Indramayu
beragam, mulai dari transaksi langsung tatap muka,
komunikasi melalui media sosial dengan memberikan koordinat lokasi, pengiriman melalui jasa kurir, hingga modus pengiriman melalui jasa pengiriman," jelasnya.

Iim dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut akan 
dijerat hukuman berbeda dari Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara 800 juta hingga 10 miliar rupiah.***

TerPopuler