Depok,Dinas Sosial Kota Depok Melakukan acara pembahasan rencana kerja untuk anggaran tahun 2025 di Aula Bank Jawa Barat,Margonda raya,Kota Depok.
Pada hari kamis 22/2/2024 yang dihadiri para Undangan.
Devi Mayori sebagai Kadis Sosial Kota Depok tidak terbuka sesua inii dengan bunyi UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008,dimana ada perbedaan yang sangat signifikan yang diberikan baik pada wartawan sebesar Rp 30.000 dan kepada peserta yang hadir Rp.94.000.Ada dugaan tidak menghargai profesi wartawan.
Dengan tema meningkatkan kesejahteraan, sosial melalui peningkatan kesejahteraan pelayanan sosial menuju kota Depok yang maju, berbudaya dan sejahtera
Babai Suhaemi salah satu dari narasumber sekaligus anggota DPRD kota Depok, diacara renja tersebut dia mengatakan, bahwa perlu adanya komunikasi antara dinas sosial dengan masyarakat agar masyarakat tau, bagai mana cara untuk mendapatkan progeram pemerintah pusat maupun daerah, misalnya PKH, PIP dan KDS, “seperti prgeram kartu Depok sejahtera (KDS) masi ada RW yang belum tau soal progeram kartu tersebut tandas Babai.
Diacara tersebut Babai mengatakan, menitikberatkan kepada masyrakat sebagai sumber data yang objektif dari masyarakat yang akan kita lakukan, menurut hemat saya ada tiga cara untuk mendapatkan data itu, bisa melalui organisasi masyarakat misalnya komunitas masyarakat iya itu sebuah perkumpulan yang berdasarkan hal hal tertentun, organisasi yang bersipat umum, dan komunitas bersipat secara husus, Dinas sosial harus melakukan hal itu, untuk menutaskan kemiskinan di kota Depok ujarnya
Dipenghujung acara, ada tanya jawab dari tamu undangan kepada penyelengara Forum renja Dinsos, salah satunya Forum anak menyikapi banyaknya anak jalanan, pengamen, manusia silper dan peminta minta banyak anak anak masi diusia dini yang seharusnya duduk dibangku Sekolah Dasar, tapi suda harus turun naik angkot untuk mencari uang, “padah Depok mempunya perda tentang layak anak, tapi banyak anak anak jadi pengamen
Begitu juga salah satu tamu undangan dari panti asuhan, “mengatakan anak terlantar dipelihara oleh Negara, “namun saat ini anak terlantar dipelihara oleh oknum tertentu, bagaiman cara dinas sosial untuk memgatasi hal terebut
Dinas sosial menanggapi hal tersebut, anak jalanan maupun manusia silper kebanyakan warga diluar kota Depok, bila pernyataan tersebut dianalisa, Dinsos mau melepas tanggungjawab, padahal, Udang Undang Dasar 1945 mengatakan orang miskin dan orang terlantar di biayain oleh Negara, “namun mereka tetap semagat untuk menyelesaukan persoalan sosial tersebut, agar cita cita kota Depok berbudaya dan sejahtera.
Penulis: A.B