Selain itu, Feri menyatakan bahwa pernyataan yang dibuat Jokowi menunjukkan bahwa dia tidak memikirkan dengan baik tentang Pemilu 2024. Feri menyatakan bahwa pernyataan Jokowi menunjukkan ketidaktahuan tentang hak warga negara untuk bersuara dan mencoba menyederhanakan kecurangan pemilu. Dia menambahkan, "Jadi bagi saya ucapan presiden itu tidak tau hak warga negara dalam perlindungan hak sipil mereka dalam pemilu sehingga kemudian mengeluarkan pernyataan yang kesannya menyederhanakan masalah." Koalisi masyarakat sipil terus menuduh kecurangan pemilu. "Padahal kalau dilihat apa yang kami tampilkan dalam kecurangan pemilu, proses kecurangan terjadi luar biasa dan melibatkan presiden sebagai salah satu pelaku kecurangan," katanya, menunjukkan bahwa beberapa hasil juga menunjukkan bahwa Jokowi terlibat dalam kecurangan pemilu tahun ini. Jokowi sebelumnya meminta agar individu tertentu tidak hanya mengeluh.
Jokowi menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi harus langsung memeriksa bukti kecurangan pemilu. Pertama, dalam hal kecurangan, caleg (calon anggota legislatif) memiliki saksi di tempat pemungutan suara (TPS), partai memiliki saksi di TPS, capres dan cawapres (calon presiden dan wakil presiden) kandidat memiliki saksi di TPS, dan Bawaslu ada di TPS. Jokowi menyatakan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/2/2024), "Saya kira, apa, pengawasan yang berlapis-lapis seperti ini akan menghilangkan kecurangan." Namun, ada cara untuk sampai ke Bawaslu jika itu benar. Semuanya diatur setelah persidangan di MK. Jadi, jangan teriak-teriak tentang pemilu yang curang; bukti telah dikirim ke Bawaslu.