Dugaan Tipikor Pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I Dilaporkan Inakor Ke Polda Sulut


Dugaan Tipikor Pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I Dilaporkan Inakor Ke Polda Sulut

Jumat, 23 Februari 2024, Februari 23, 2024


Manado,Jejakkriminal.Online -

Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Bendungan Bendungan BWS Sulawesi I ke Polda Sulut, Kamis (22/2). Hal ini dikarenakan adanya dugaan penggelembungan alias mark Up anggaran pada pada kegiatan pembangunan bendungan BWS Sulawesi I

Menurut INAKOR, berdasarkan analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I sebesar Rp 17.304.520.480,15

“Dugaan kami, adanya kesalahan perhitungan koefisien peralatan dan perbedaan metode pelaksanaan pekerjaan yang berbeda dengan kondisi di lapangan sebesar Rp.6.133.582.502,26. serta kesalahan perhitungan koefisien bahan pada jenis peledakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp .11.170.937.978,09,” kata ketua DPW SULUT LSM-INAKOR Rolly Wenas hari ini, Jumat, 23 Februari 2024

Wenas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil analisa data diduga telah terjadi mark up anggaran pada pembangunan bendungan BWS Sulawesi 1 sebesar Rp.17.304.520.480,15 dengan fakta fakta yakni :


1. Bahwa pekerjaan pembangunan

Bendungan Lola paket II di kabupaten

bolaang Mongondow dilaksanakan oleh

PT PP (Persero) Tbk. dan PT AP, KSO

sesuai kontrak nomor HK.02.03/B

WSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01 tanggal

28 Juli 2017 sebesar Rp.

821.000.000.000,00 (termasuk PPN)

dengan jangka waktu pelaksanaan

pekerjaan selama 1.462 hari kalender

sejak tanggal 7 Agustus 2017 sampai

dengan 28 Juli 2021.

2. Bahwa berdasarkan data yang kami

himpun, kontrak tersebut telah

mengalami 14 kali addendum,

diantaranya Addendum-11 tanggal 1

Desember 2021 yang mengubah nilai

kontrak menjadi sebesar

Rp.900.040.000.000,00, Addendum-13

tanggal 22 Februari 2022 tentang

perubahan jangka waktu pelaksanaan

berubah menjadi 1.983 hari kalender

yang berakhir di 31 Desember 2022, dan

terakhir Addendum-14 Nomor HK.02.03/

BWSS-I/SNVT-PB/Bend-I/2017/01/A-14

tanggal 23 Mei 2022 tentang tambah

kurang pekerjaan.

3. Bahwa ruang lingkup pekerjaan

Pembangunan Bendungan Lolak Paket II

terdiri atas (1) Pekerjaan Persiapan, (2)

Pekerjaan Konstruksi: Bangunan

Pengelak Box Culvert, Bendungan

Utama (Bagian Kontak dengan Spillway),

Saddle Dam, Pelimpah/Spillway, dan

Intake, (3) Pekerjaan Hidromekanikal

Pintu, (4) Pekerjaan Gedung, (5)

Pekerjaan Jalan, (6) Pekerjaan

Drilling-Grouting di Sandaran Kanan, (7)

Saddle Dam II, (8) Perkuatan Tumpuan

Kiri, dan (9) Pekerjaan Pengamanan

Kawasan Bendungan.

4. Bahwa berdasarkan data yang kami

himpun, progres fisik pekerjaan sebesar

98,48% per 13 November 2022 dengan

pembayaran sebesar

Rp854.497.975.990,00 atau 94,94% dari

kontrak, terakhir dengan SP2D Nomor 2

20491302011052 tanggal 11 Juli 2022

sebesar Rp3.788.925.146,00

5.Bahwa berdasarkan permasalahan yang

kami uraikan diatas, terlihat bahwa

penyedia tidak melaksanakan pekerjaan

sesuai dengan detail gambar yang

diberikan, hal tersebut bisa terjadi

karena diduga adanya pembiaran yang

dilakukan oleh Pengawas pekerjaan.

6.Bahwa berdasarkan permasalahan yang

kami uraikan diatas, terlihat bahwa

pembayaran yang dilakukan kepada

penyedia tidak dilakukan berdasarkan

kuantitas actual yang diukur pada

masing-masing mata pembayaran

dalam kontrak yang telah dilaksanakan

sesuai dengan seksi yang berkaitan dari

spesifikasi ini, baik cara pengukuran

maupun pembayarannya.


ADAPUN ANALISA HUKUM INAKOR

Bahwa berdasarkan permasalahan diatas:


a. Diduga adanya persekongkolan antara

penyedia dan Pokja sehingga penyedia

sengaja menawarkan harga lebih rendah

untuk memenangkan tender dan

sesudah pelaksanaan baru membuat

addendum kontrak dengan menambah

anggaran dan tambah kurang pekerjaan

b Diduga penyedia tidak memiliki

kemampuan untuk melaksanakan

pekerjaan

c.Diduga adanya pemalsuan dokumen

dalam pengajuan peralatan Dum Truck

d.Diduga pemberian addendum atas

pekerjaan ini tidak sesuai ketentuan,

selaitu itu pemberian addendum adalah

cara untuk menghindarkan penyedia dari

denda

e. Diduga telah terjadi Mark up harga pada

alat dan bahan sehingga terjadi

kelebihan pembayaran sebesar

Rp17.304.520.480,15

f. Diduga telah terjadi perbuatan melawan

hukum atas pembayaran yang dilakukan

kepada penyedia

Oleh INAKOR, Bahwa berdasarkan analisa hukum diatas, INAKOR menduga telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Mark Up Anggaran pada Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I maka dari itu, hal tersebut berpotensi menimbulkan Kerugian Negara dan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya oleh INAKOR, diduga Kelebihan Pembayaran pada Pekerjaan Bendungan BWS Sulawesi I sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 Pasal 3 dan Pasal 55 Ayat 1

TerPopuler