Banyuasin Jejakkriminal Online
Diduga ketua KPPS Desa Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menyunat Gaji para perserta bimtak yang di laksanakan pada tanggal 24,25, dan 26 januari 2024 yang lalu
Hal ini diungkapkan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Aset Negara (LSM P2AN) Sumatera Selatan Zaini GB saat dijumpai di Posko Pakam ( Pangkal Ampera) pada jum'at (2/2/24) mengatakan ketua KPPS Desa Sungai pinang Kec Rambutan inisial "R" telah memotong atau menyunat Gaji peserta bimtek yang di selenggarakan pada tanggal 24,25 dan 26 januari yang lalu
Lanjut Zaini,dana pemotongan itu memang tidak banyak,akan tetapi bila di kalkulasikan dengan jumlah peserta yang berjumlah 189 yang kalikan saja jumlahnya,Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,ungkapnya.
Sementara itu,peserta bimtek yang tidak mau namanya di tulis mengatakan memang benar kami di potong sebesar Rp 50 000,- kami tidak tau untuk diperuntukan buat apa tiba tiba langsung di potong saja sebesar itu,ya kami merasa dirugikan kami yang bekerja kok dana kami di potong,bukan kah sudah ada honornya masing masing,tutupnya.(team)