Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Himbau Pedagang Larangan Menjual Miras


Demi Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Himbau Pedagang Larangan Menjual Miras

Minggu, 04 Februari 2024, Februari 04, 2024


Jejak Kriminal//Pati – Polda Jateng – Untuk mencegah gangguan kamtibmas yang diakibatkan mengkonsumsi minuman keras (Miras) sebelum pelaksanaan Kampanye Akbar salah satu Pasangan Calon Presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan di Lapangan Desa Margorejo, Bhabinkamtibmas Polsek Margorejo Aiptu Hari Setyadi lakukan himbauan kepada para pedagang larangan menjual miras. Sabtu (03/02/2024).


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan menghimbau kepada para pedagang makanan dan minuman tidak menyediakan untuk dijual minuman keras beralkohol atau minuman yang memabukan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kerusuhan dan tawuran saat kampanye.


“Apabila mengetahui ada yang menjual atau pengunjung/simpatisan membawa dan minuman keras agar melaporkan kepada pihak kepolisian”, ucapnya.


Kapolsek Margorejo melalui Bhabinkamtibmas Aiptu Hari Setyadi juga menghimbau warga agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan,meningkatkan toleransi,dan saling menghargai walaupun memiliki pansangan politik dan pilihan yang berbeda.


“Agar selalu menjalin komunikasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat”, pungkasnya.


Dok-@(Humas Resta Pati)

Reporter: Kaperwil Jateng 

TerPopuler