Dedy Palwadi Toko Ladyshop di Gedung Karya Jitu Tidak Bisa Ditutup. (Yantoni) |
TULANGBAWANG -Jejakkerminal.com, Keberadaan toko modern Ladyshop yang ada di Jalan Tanggul Penangkis, Pasar Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang menuai penolakan dari pedagang tradisional setempat menurut Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang Dedy Palwadi tidak bisa ditutup.
"Ladyshop yang ada di gedung karya jitu kecamatan Rawajitu selatan, harus kami dukung, yang terpenting bisa memenuhi semua persyaratan dalam perizinan yang cukup untuk membuka usaha tersebut,"jelas nya. Senin, (26/02/24).
Dikatakan Dedy Palwadi, bahwa untuk mendatangkan yang akan berinvestasi di Kabupaten Tulang Bawang saja perlu. Apalagi yang sudah ada.
"Yang penting dapat mengikuti semua peraturan yang ada di Kabupaten Tulangbawang, kalo dari Dinas Perijinan tidak pernah akan mau menutup yah ini yang namanya orang investasi," tegas Dedy Palwadi.
Sementara itu, Penasehat Hukum Ladyshop, Mawardi Hendra Jaya, SH., MH yang di dampingi Rekannya Zulkarnaen, SH., MH, mengatakan, bahwa mereka mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pembina yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang terhadap Kliennya.
"Saat ini kami dan klien sedang menyelesaikan semua perizinan di setiap Dinas di Pemkab Tulangbawang, semoga dalam waktu dekat ini semuanya dapat cepat selesai,"terang Adin Mawardi, panggilan akrabnya. (Robinsah)