Bekasi,- Jejakkriminal.Online. rabu (28/02/2024) mengatakan pada awak media ade gentong selaku ketua IWO-I kab. Bekasi sangat menyayangkan ketika ada instansi yang menggunakan dana APBD/APBN sampai bersengketa sampai ke komisi informasi publik Jawa Barat.
UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah jelas mengatur agar semua elemen & masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik.
Banyaknya oknum kepala sekolah SMP Negeri di kabupaten bekasi yang sedang bersengketa mencerminkan bobroknya sistem manajemen di dinas pendidikan kab. Bekasi.
Saya konfirmasi via WA ke kabid yuli atau sekdin heri tapi sampai saat ini tidak memberikan tanggapan atau komentarnya padahal yang sedang bersengketa sekolah binaannya.
Kami menduga ada indikasi menjadi ajang memperkaya diri korporasi para oknum instansi dinas pendidikan & SMP Negeri yang sedang bersengketa sehingga merugikan keuangan negara, dan meminta kepada Kejaksaan Negeri untuk memeriksa dinas pendidikan & oknum SMP Negeri, diduga terdapat pelanggaran sesuai dengan Undang-undang 20 tahun 2001 "tentang tindakan pidana Korupsi " tutup Ade Gentong. ( M.Ikbal / ** )