Bawaslu Kota Cirebon Rekomendasikan 5 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang


Bawaslu Kota Cirebon Rekomendasikan 5 TPS Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Kamis, 15 Februari 2024, Februari 15, 2024

 



Bawaslu Kota Cirebon rekomendasikan 5 TPS di Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Cirebon,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon rekomendasikan 5 TPS di Kota Cirebon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Sebanyak 5 TPS tersebut berada di dua Kecamatan Kesambi dan tiga di Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Hal ini dilakukan lantaran ditemukannya pemilih di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sedangkan, untuk di Kecamatan Kejaksan ditemukan DPTb di tiga TPS tersebut yang mendapatkan lima surat suara. Seharusnya DPTb hanya mendapat satu surat suara saja.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, ada 5 TPS di Kota Cirebon yang direkomendasikan untuk melakukan PSU. 5 TPS tersebut, lanjut Devi, ada dua TPS di Kecamatan Kesambi dan 3 TPS di Kecamatan Kejaksan.

“Di Kecamatan Kesambi terjadi di TPS 02 Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi dan TPS 27 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi. Sedangkan di Kecamatan Kejaksan terjadi di TPS 05 Kelurahan Kejaksan, TPS 08 Keluran Kesenden, dan TPS 17 Kelurahan Kesenden,” ujar Devi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Kota Cirebon, Kamis (15/2/2024).

Setiap TPS, kata Devi, memiliki klasifikasi yang berbeda, seperti di TPS 02 Kelurahan Kesambi ada 11 orang yang tidak memiliki hak pilih. 11 orang itu, lanjutnya, tidak masuk dalam DPT, DPTb, dan buka DPK (daftar pemilih khusus).

“11 orang ini diberikan surat suara di TPS 02. Begitupun di TPS 27 Karyamulya ada 6 orang yang tidak memiliki hak pilih, tetapi difasilitasi untuk memilih,” bebernya.

Berbeda dengan 2 TPS di Kecamatan Kesambi, kata Devi, 3 TPS di Kecamatan Kejaksan yang direkomendasikan PSU tersebut, di masing-masing TPS terdapat 1 orang pemilih memiliki hak pilih, karena masuk dalam DPTb.

Namun, yang menjadi persoalan di tiga TPS tersebut, pemilih yang seharusnya mendapatkan satu surat suara, tetapi mendapatkan 5 surat suara dan itu dicoblos semua.

Dalam konteks persoalan tersebut, tambah Devi, masuk dalam pasal 372 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang PSU. Masuk juga di PKPU 25 tahun 2023 pasal 80 tentang PSU.

“Maka berdasarkan hal-hal tersebut Panwascam mengkajinya dan Bawaslu mensupervisi serta mengkoordinasikan dengan Bawasul Provinsi, dan kemudian kita pleno, dan hasilnya direkomendas PSU,” tegasnya.

TerPopuler