Babak Baru PT Rentokil Palembang Indonesia, Pembohongan terus di lakukan oleh RENTOKIL. Simpang Tungkal, Musi Banyuasin, SumSel, yang merupakan subkontraktor dari PT Medco Energi, 25 Februari 2024.
Mediasi pertama di kantor Dinas Ketenaga kerjaan sekayu ,Musi Banyuasin tidak membuahkan hasil. Pasalnya Pihak PT Rentokil Indonesia cabang Palembang yang di wakili oleh Septian selaku manager dan Depri Susanto selaku staff kantor Tidak dapat memberikan keputusan perihal tuntutan (A) Korban pembohongan dan penipuan yang lakukan oleh pihak management Rentokil. Diketahui sebelumnya jika Pelapor (A) melaporkan PT RENTOKIL Palembang Indonesia atas dasar pembodohan dan pembohongan terkait kontrak kerja dan jobdesk di lapangan. "Kontrak pertama saya itu Kontrak Permanent mas,namun selanjutnya tiba tiba berubah menjadi karyawan kontrak mas." (A) menerangkan. "Di kontrak juga tertulis jabatan saya hanya service teknisi,namun di lapangan saya di haruskan menjadi supervisor,admin,hse,dan service teknisi sementara upah yang saya terima tidak sesuai dengan apa yang saya kerjakan."tambah nya. Menurut H.Mardiono selaku pihak penengah,disnaker "Berdasarkan kontrak yang kita dapat dari kedua belah pihak ,memang ada perbedaan,kontrak kerja (A) itu PKWTT sementara kontrak kerja dari Rentokil itu Pkwt. Namu setelah kami lihat ,itu kontrak dari Rentokil tidak ada legalisir sari kami pihak Disnaker mas" Septian (Rentokil )Depri terus besikokoh jika mereka adalah benar. Namun untuk kontrak Kerja PKWT dari Rentokil sendiri terdapat perbedaan untuk tanda tangan si pekerja itu sendiri. Dimana kedua belah Pihak mengklarifikasi akan perihal perselisihan tersebut, Di mana Pihak Pelapor menunjukkan bukti dari kontrak kerjanya yg pertama berupa kontrak kerja PKWTT dan kemudian kontrak kerja PKWT di masa kontrak kerja kedua dari Pelapor yang asli dan di tanda tangani basah. Yang mana di kontrak tersebut terlihat jelas bahwasanya PT Rentokil mempermainkan, membodohin karyawannya (A) dan telah melanggar aturan hukum UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA, Pada Pasal 52 ayat (1) huruf (a,b,c), Pasal 54 ayat (1) huruf (f), Pasal 55, Pasal 61 ayat (1-5), Buntut nya karena merasa itu adalah tanda tangan palsu (A) akan segera melaporkan kepihak berwajib terkait pemalsuan dokumen.
ALMIZON.