Ayo Pastikan Anda Sudah Terdaftar Identitas Diri Sebelum ke TPS Penjoblosan


Ayo Pastikan Anda Sudah Terdaftar Identitas Diri Sebelum ke TPS Penjoblosan

Selasa, 13 Februari 2024, Februari 13, 2024

Soppeng -Pesta Demokrasi.Pemilu Indonesia atau di kenal dengan   Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024. 



Yang  terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).



Ketua KPU Kabupaten Soppeng  Irwan  Usman, menuturkan , bahwa  berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.

Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT",  saat Awak Media konfirmasi Ketua KPU Soppeng

Selasa ,13 Februari 2024.  

 


Ia,  juga menambahkan KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih  dan memberikan Surat Pemberitahuan saat Pemilih berada di TPS.


Untuk berkas  kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).


Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa E-KTP sebagai bukti identitas diri.


"Apabila Pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki E-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,atau foto copy KTP dan KTP yang telah di foto di android atau Identitas Kependudukan lainnya yang memuat lengkap data pribadi ," jelas Irwan Usman

 Andi Rosha

TerPopuler