Soppeng -Pesta Demokrasi.Pemilu Indonesia atau di kenal dengan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar Rabu, 14 Februari 2024.
Yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebelum menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ada beberapa berkas yang harus dibawa dan tunjukkan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Kabupaten Soppeng Irwan Usman, menuturkan , bahwa berkas pertama yang harus dibawa adalah surat pemberitahuan atau formulir model C6.
Surat ini diberikan kepada Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT", saat Awak Media konfirmasi Ketua KPU Soppeng
Selasa ,13 Februari 2024.
Ia, juga menambahkan KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih dan memberikan Surat Pemberitahuan saat Pemilih berada di TPS.
Untuk berkas kedua yang harus ditunjukkan sebelum pencoblosan adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Meski sudah terdaftar di DPT, pemilih diwajibkan membawa E-KTP sebagai bukti identitas diri.
"Apabila Pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun belum memiliki E-KTP, pemilih wajib membawa surat keterangan (suket) perekaman E-KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,atau foto copy KTP dan KTP yang telah di foto di android atau Identitas Kependudukan lainnya yang memuat lengkap data pribadi ," jelas Irwan Usman
Andi Rosha