Aparat Hukum Diminta Telusuri Anggaran Operasional Setiap TPS Di Kecamatan Mangarabombang


Aparat Hukum Diminta Telusuri Anggaran Operasional Setiap TPS Di Kecamatan Mangarabombang

Senin, 19 Februari 2024, Februari 19, 2024



Jejakkriminal.online Takalar-Minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelisik Biaya operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, ada dugaan pemotongan anggaran operasional TPS. Minggu,(18/2/2024)

Anggaran operasional di masing-masing TPS di Kecamatan Mangarabombang bervariasi ada Rp,2,500,000 bahkan ada yang Rp,2,000,000 , dikarenakan biaya operasional TPS yang berbeda-beda maka besar dugaan ada pemotongan biaya operasional TPS.

Salah seorang Ketua KPPS TPS di Kecamatan Mangarabombang yang tidak mau dipublikasikan namanya, saat dikonfirmasi oleh awak media ini tentang biaya operasional TPS yang dia terima mengatakan, "saya biaya operasional TPS yang kuterima sebanyak Rp, 2, 000,000 pak' kita lihat saja saya bikin tenda untuk TPS sedangkan yang memakai pasilitas negara seperti sekolah Pak' menerima Rp,2,500,000,"tuturnya.

Anggaran operasional itu harus digunakan untuk pembuatan TPS, konsumsi anggota KPPS, dan keperluan lainnya saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Lanjut dikonfirmasi ketua KPU Kabupaten Takalar, Hamdani melalui telepon Whatsapp mengatakan, "Kalau anggaran pembangunan TPS di sekretariat yang jelas semua sudah terkirim dan honornya juga KPPS kemarin sudah terbayarkan semua, saya hanya laporan yang saya terima dari sekretariat, " tuturnya.

Ketua PPK di Kecamatan Mangarabombang, Hamsunar mengatakan, "Terkait itu berada pada wilayah RAB PPS, yang penyalurannya masing-masing di PPS, adapun kami di PPK, memiliki RAB tersendiri dan adapun ketua KPPS yang menerima anggaran operasional TPS Rp, 200,000, kini PPS telah menggandakan untuk persiapan printer bagi setiap KPPS yang tidak mempunyai printer, "tuturnya.(Sainuddin Tuan sore)

TerPopuler