Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Akuntabilitas merupakan salah satu prinsip Pemerintah yang baik atau Good Governance yang dapat diartikan sebagai kewajiban bagi pihak pemegang amanah untuk memberikan pertanggungjawaban,menyajikan,melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatannya baik kepada masyarakat maupun instansi.Hal tersebut disampaikan oleh Asisten I Pemkab Labuhanbatu Drs.H.Sarimpunan Ritonga,MPd,pada saat memberikan arahan pada Apel Gabungan Kelompok I Pegawai di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu di Halaman Kantor BKPP Kabupaten Labuhanbatu,Sumatera Utara,Senin(27/2/2024).
"Dengan Akuntabilitas Publik,setiap aparat harus dapat menyajikan informasi yang benar dan lengkap untuk menilai kinerja yang dicapai,"ucapnya.
Drs.H.Sarimpunan Ritonga,MPd,menjelaskan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Daerah,Pemerintah Daerah baik itu Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Daerah(LPPD)setiap tahunnya paling lambat 3(tiga)bulan setelah tahun anggaran berakhir.Terhadap pengelolaan keuangan daerah,Pemerintah juga wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah(LKPD)kepada Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK)paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Selanjutnya LPPD dan LKPD tersebut akan diriview oleh APIP Inspektorat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD dan LKPD sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyampaian informasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama yang baik antara seluruh pihak kita dapat mempertahankan penilaian atau opini yang telah kita peroleh sebelumnya,"tutupnya.
Apel Gabungan Kelompok I Pegawai ini dihadiri Staff Ahli Bupati Kabupaten Labuhanbatu,Para Asisten Pemkab Labuhanbatu,Para Kepala OPD,Pejabat Eselon 3 dan 4,Jabatan Fungsional,dan Staff di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
(Rani Ayu Ningsih,Ferdinan Frinandes Simanjuntak)