Langkat.jejakkeriminal.online
Ketua Majelis Kehormatan Forum Masyarakat Nusantara Indonesia (MKF MNI) Kabupaten Langkat Wahdan Pasi meminta Kapolres Langkat Polda Sumut untuk menindak tegas para pelaku perambahan hutan mangrove yang masih beraksi di Kabupaten Langkat.
“Yang menjadi aktor pembantai puluhan hektar lahan mangrove yang berlokasi di Desa Kwala Langkat itu diduga adalah Sarkawi alias Olo (50) warga desa Kwala Langkat. Pardi (59) warga desa Muka Paya Tanjung Beringin Kecamatan Hinai. Dan seorang oknum kepala desa Kwala Langkat Mahyudin Danil. Tangkap mereka, periksa dan penjarakan manusia manusia perusak hutan itu” kata Wahdan tegas kepada Wartawan di Desa Kwala Langkat, Senin (5/2/24).
“Kita sudah turun ber investigasi ke lapangan dan sudah mengantongi bukti- bukti, saksi yang kongrit dari masyarakat. Adanya alat berat yang juga belum jelas perizinanan operasinya. Puluhan hektar lahan mangrove sengaja diperjualbelikan yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Mahyu Danil. Kami serta rekan media berhasil mengkonfirmasi dengan warga yang diduga terlibat jual beli lahan mangrove secara ilegal. Sarkawi, warga yang berdomisili di sekitar lokasi mengatakan bahwa mereka sudah mengetahui kedatangan tim Media dari pihak Polres Langkat. Mereka sudah tau ada yang mau datang ke sini dari Polres Langkat.
Polisi Kehutanan dan Kepala Desa juga mau datang” ujar Sarkawi yang terlihat emosi saat ditanyakan status lahan rumahnya di sekitar lokasi lahan mangrove dan nipah yang sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Dijelaskan Sarkawi, pemilik lahan yang dirambah bernama Simon Sembiring warga Kota Binjai. Hal ini diperkuat keterangan Pardi (59) warga Tanjung Beringin Pasar 3 Kecamatan Hinai yang disebut sebut merupakan oknum warga yang bertugas mengukur lahan yang diperjualbelikan. “Simon yang menjual belikan lahan mangrove ke BS warga Binjai,” ujar Sarkawi dan Pardi. Saat ditanyakan apa kepanjangan nama inisial BS itu, keduanya pura-pura tidak tahu. “Saya hanya makan gaji, kalau ikut ngukur dibayar Rp 200 ribu. Masalah penanggungjawab lahan si Salmon Sembiring. Salmon yang jual lahan ke BS,” ujar Pardi.
Sementara itu, Kepala Dusun II Desa Kwala Langkat, Ilham yang mengantar tim Media ke lokasi mengatakan bahwa dirinya sejak awal sudah tidak setuju dengan perusakan lahan mangrove. “Selain ilegal, di sekitar lahan mangrove ada tambak udang yang dikelola masyarakat dengan nama Kelompok 20,” ujarnya.
Atas keberatan yang disampaikan Kadus Ilham, oknum Kades Kwala Langkat Mahyu Danil sempat berang dan mengancam akan memecat Ilham sebagai Kadus.
“Lahan ini udah ada Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Kwala Langkat. Makanya saya berani memasukkan alat berat (escavator) ke sini. Kata Kades itu lahan di luar dari zona hijau. Kalau benar ini lokasi tidak berijin, ya saya mundur,” ujar Sarkawi alias Olo.
Kehadiran tim ke lokasi sepertinya sudah bocor. Sebab, operator escavator sudah menyembunyikan escavator yang digunakan untuk merambah lahan mangrove. Selain itu, operator sudah terlihat ngumpul di rumah Sarkawi.
Puluhan hektar lahan mangrove yang dimusnahkan tersebut menyebabkan habitat perkembangbiakan kepiting, udang dan ikan dan biota laut menjadi rusak, hingga membuat masyarakat nelayan miskin. Selain itu, dikhawatirkan desa di seputaran perambahan mangrove berdampak rawan banjir rob dari laut
Maka dengan alasan inilah tidak ada alasan Kapolres Langkat Polda Sumut untuk tidak menangkap Pelaku perambah hutan mangrove di Kwala Langkat. Sebagaimana pelaku perambah hutan bakau di Lubuk Kertang yang sudah ditangkap Kapolda Sumut tahun lalu. Sebagai mana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 milyar.
“Maka untuk itu agar segera Kapolres Langkat Polda Sumut Untuk menindak Tegas ketiga orang terduga pelaku tadi sebelum masyarkat akan melakukan demo di beberapa kantor Pemerintah di Medan” ujar Wahdan.
Menurut Wahdan, saat ini pemerintah Indonesia berjibaku merehabilitasi dan penanaman bibit kayu hutan mangrove yang melibatkan kelompok – kelompok tani hutan pesisir beserta Instansi TNI dan Polri. Mengingat sangat pentingnya hutan mangrove bagi kehidupan manusia dan alam yang seimbang secara luas.
“Tekad pemerintah Indonesia dalam menumbuhkan kembali hutan mangrove secara maksimal di Sumatera Utara itu tidak main main. Sudah banyak mengucurkan dana hingga puluhan triliun rupiah. Baik bantuan dari dalam hingga dari pihak luar negeri. Namun hal ini sangat terbalik dengan kenyataan fakta di lapangan. Seluas puluhan hektar hutan Mangrove yang berada di desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura dibantai oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hutan mangrove yang memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup. Sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai. Dengan kata lain tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai. Dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau menjadi sumber yang sangat jelas untuk menjaga ekosistem perairan antara laut, pantai dan darat.
Selain itu, manfaat hutan mangrove juga akan membantu manusia dalam mendapatkan iklim dan cuaca yang paling nyaman untuk mencegah bencana alam serta melindungi garis pantai. Hutan mangrove berfungsi sebagai penghalang alami terhadap badai dan banjir, melindungi garis pantai dari erosi dan membantu mengurangi dampak bencana alam. Namun kini dibantai dirambah secara Ilegal di Desa Kwala Langkat.
(Junaidi)