Labuhanbatu,Jejak Kriminal.Online-Pemilihan Umum(Pemilu)Serentak akan dilaksanakan pada hari Rabu(14/2/2024), Labuhanbatu-Sumatera Utara,Selasa(13/2/2024).
Di dalam Tempat Pemungutan Suara(TPS),Kita akan diberikan 5(lima)lembar Kertas Suara untuk di coblos masing-masing sekali,dengan warna Kertas Suara yang berbeda,yaitu sebagai berikut:
1).Kertas Suara Warna Hijau,untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota.
2).Kertas Suara Warna Biru,untuk memilih DPRD Provinsi.
3).Kertas Suara Warna Kuning,untuk memilih DPR RI.
4).Kertas Suara Warna Merah,untuk memilih DPD RI.
5).Kertas Suara Warna Abu-abu,untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI.
Satu Tips,di saat pencoblosan 14 Februari 2024 nanti,ketika diberi surat suara,langsung buka dahulu di depan petugas PPS,teliti kondisi lembar demi lembar Surat Suara!,khususnya lembar surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden di depan petugas PPS.
Surat suara jangan dibuka di Bilik Suara.Kenapa?Karena petugas itu mungkin saja menandai surat suara itu dengan sewaktu memberikan ke pemilih,dibolongi sedikit dengan kuku/alat/benda lainnya,sehingga di saat penghitungan suara nanti,surat suara itu akan dianggap tidak sah karena ada bolong di tempat yang tidak seharusnya.
Jika hal itu terjadi,langkah selanjutnya langsung petugas PPS yang menyerahkan lembar Surat Suara diminta pertanggungjawaban dan laporkan kepada perwakilan Bawaslu dan atau Aparat Keamanan/Polri yang bertugas di TPS tersebut,lalu minta Surat Suara Pengganti dan HARUS tetap diperiksa kondisi lembar Surat Suaranya,jika sudah yakin aman dan dianggap sah oleh petugas PPS dan para Saksi,silahkan masuk ke Bilik Suara.
Protes akan ditolak jika kita sudah di bilik suara.Jadi dibuka dulu di depan Panitia/PPS dan Saksi,baru masuk ke bilik suara.
Semoga Pemilu Serentak 2024 Jujur,Adil dan Damai.
(Ferdinan Frinandes Simanjuntak)