Mandailing Natal, Jejakkriminal.online -Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Madina banyak kejanggalan yang muncul, salah satunya adalah tidak ada jawaban yang kongkrit dari kedua Kepala Instansi penilai SKTT tersebut dan terkesan plin plan saat diminta untuk memberikan keterangan terkait cara mereka dalam mengkalkulasikan nilai yang diberikan terhadap para guru honorer PPPK diruang Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 28 Desember 2023 lalu.
Kepala Dinas Pendidikan 'Dollar Hafriyanto' dan Kepala BKPSDM Madina 'Abdul Hamid' terlihat bingung saat salah satu guru honor mempertontonkan cara pengkalkulasian nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berdasarkan Permenkebdikbudristek nomor 298 sehingga respon yang mereka perlihatkan dihadapan DPRD beserta para guru honorer menandakan adanya suatu bentuk kecurangan yang telah mereka lakukan dalam penilaian.
Selain itu, saat peserta yang berada di ruang Paripurna mulai mengeluarkan sorakan, Kepala BKPSDM sempat keceplosan mengeluarkan kalimat bahwa sudah ada 3 (tiga) orang guru yang menang akan di diskualifikasi karena ditemukan Mal Administrasi sehingga membuat seluruh orang yang berada di dalam Gedung Paripurna sontak tertawa dan menyoraki Kepala BKPSDM.
"Wooooo. Beginilah kerja kalian rupanya, ketahuan curangnya kan, tuhan menunjukkannya hari ini."ucap para peserta sambil bersorak yang membuat suasana saat itu menjadi riuh dan ramai.
Andi Nova Hasibuan, seorang guru honorer yang dinyatakan kalah dalam pengumuman seleksi PPPK tahun 2023 dan juga merupakan salah satu Koordinator Aksi menyampaikan bahwa pembatalan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) dan mengembalikan kepada Nilai Murni Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.
"Sebenarnya para peserta sudah memiliki nilai dari CAT yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahkan nilai tersebut melebihi skor yang ada. Yang buat kita bingung itu, kenapa lagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal bermohon untuk dilaksanakan lagi ujian SKTT?. Banyak kok Provinsi dan Kabupaten di Indonesia ini memilih untuk tidak melaksanakan ujian SKTT karena nilai CAT BKN sudah bisa menjadi dasar untuk perengkingan."Imbuhnya.
Menurut Andi, kalaupun diadakan ujian SKTT seharusnya nilai peserta itu bertambah, bukan malah semakin berkurang. Seperti contoh: nilai awal CAT BKN berjumlah 539 kenapa bisa turun drastis menjadi 441,8 yang artinya terjadi pengurangan nilai sebesar 91 angka.
"Ujian SKTT itukan ujian tambahan, mengapa nilai nya malah semakin berkurang."tambahnya.
Hal itu justru menimbulkan berbagai asumsi dari setiap kalangan, bahwa setiap peserta yang akan diloloskan diberikan nilai 9 dalam SKTT meskipun nilai CAT nya rendah, sebaliknya peserta yang tidak diloloskan sengaja diberikan nilai 1 dalam SKTT yang artinya adalah nilai terendah.
Untuk itu, Andi Nova Hasibuan menegaskan, demi menjaga integritas daerah dan mengembalikan trust (kepercayaan) publik maka Bupati Mandailing Natal diminta untuk segera menyahuti Surat Rekomendasi DPRD Mandailing Natal dan 'legowo" menjalankan 3 poin rekomendasi DPRD Madina Nomor 175/635/DPRD/2023, yang salah satu poinnya adalah pembatalan Nilai SKTT. Pasalnya, SKTT adalah akar masalah yang dinilai sarat kepentingan, manipulatif, kecurangan dan beraroma KKN.
"Pemkab Madina harus menunjukkan political will (iktikad) dan komitmen keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan serta memastikan prinsip transparansi, integritas, keadilan terpenuhi dalam seleksi PPPK ini. Pembatalan SKTT adalah solusi terbaik atas kekisruhan yang terjadi." ujar Andi Nova Hasibuan
Dijelaskannya, publik juga telah menyaksikan sendiri kebobrokan seleksi PPPK Madina tahun 2023 dan terkuak nyata dengan berbagai fakta kejanggalan saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Gedung Paripurna DPRD Madina yang berlangsung alot dengan Kepala Dinas Pendidikan 'Dollar Haprianto' dan Kepala BKPSDM Madina 'Abdul Hamid Nasution, pada Kamis (28/12) lalu.
"Dalam RDP tsb terlihat kedua pejabat yang mengklaim diri sebagai tim penilai SKTT adalah dalang utama penyebab kekisruhan ini. Mereka tidak kapabel, tidak bisa bertanggungjawab dan tidak mampu mempresentasikan secara rasional terkait prosedural, bentuk, metode dan indikator penilaian SKTT. Bahkan SKTT ini kita nilai hanyalah modus untuk rekayasa nilai yang mengakibatkan nilai tinggi bisa menjadi rendah dan nilai kecil bisa menjadi tinggi. Ditambah dengan terkuaknya praktek mall administrasi, serta issue pungutan liar yang menyeruak mewarnai seleksi PPPK ini. Kisruh ini asal muasalnya adalah pemberian nilai SKTT yang diskriminatif dan sarat kecurangan. Lucunya, pemberian nilai SKTT ini juga hanya diberlakukan untuk formasi guru. Sedangkan formasi Teknis dan formasi Kesehatan Pemkab Madina, tidak memakai SKTT. Ini ada apa, kenapa beda?" tegas Andi.
Diuraikan, nilai SKTT itu sendiri bisa disulap dan disetting sedemikan rupa dengan modus 30 persen akibat integritas dan ketidakprofesionalan kedua pejabat tsb yang makin diragukan publik.
Untuk itu meminta ketegasan Bupati agar segera bertindak dan menyelesaikan akar masalah dari kekisruhan ini. "Bupati kita desak jangan terkesan tinggal diam dan menghindar seolah tak ada masalah yang berarti. Bahkan terkesan tersandera dengan akrobat lempar batu sembunyi tangan. Seleksi PPPK ini telah mencoreng nama baik Bupati dan membuat citra Kab Madina semakin rusak di mata publik seantero tanah air ' bebernya.
Andi juga mempertanyakan implementasi tagline ' bersyukur dan berbenah", ditambah jargon meritokrasi dan reformasi birokrasi yang digaungkan Pemkab Madina, hanyalah terkesan slogan dan lips service. 'Kebijakan apa yang patut kami syukuri dengan kisruh ini. Meritokrasi dan reformasi birokrasi apa yang telah dibenahi oleh Pemkab dgn skandal PPPK ini ' ungkapnya
Andi juga memastikan, protes keras dari ratusan peserta PPPK ini tak akan berhenti sampai rekomendasi DPRD Kab Madina berisikan 3 point tsb dapat diimplementasikan oleh Bupati. Pihaknya juga berencana untuk turun kembali ke jalan pada hari Kamis (04/01) dan akan menggelar aksi nginap, bila Bupati tetap bersikeras tidak menanda tangani Pembatalan SKTT sesuai rekomendasi DPRD. "Petisi dan aksi protes ini adalah akumulasi kekecewaan yang telah mencapai puncak kulminasi, sebagai konsekwensi logis banyaknya indikasi kecurangan, aroma yang berbau KKN dalam seleksi PPPK ini. Pembatalan SKTT ini adalah harga mati yang tak bisa ditawar dalam perjuangan kami ini. *Lagian kalau bersih, kenapa harus risih dengan tuntutan ini*. Buktikan dong implementasi meritokrasi dan slogan Berbenah Pemkab Madina ini ' ujarnya.
Diuraikan, tuntutan mereka sangat berdasar dan sederhana, hanya meminta Bupati segera menyurati Kepala BKN Pusat, Menpan RB, Mendikbudristek agar membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai asli mereka sesuai CAT BKN.
"Tuntutan kami sebenarnya sangat simpel, fair, adil, murni dan realistis serta tidak akan merugikan siapapun dan pihak manapun. Batalkan SKTT, itu saja kok. Kembalikan nilai kami ke sistem CAT. Saya fikir semua orang yang memiliki daya nalar waras, pasti menerima tuntutan ini" ujar Andi Nova.
Ketika ditanyakan media, terkait tanggapan mereka tentang surat permohonan Pemkab Madina kepada Menpan RB untuk meloloskan guru PPPK yang tidak lulus tahun ini untuk diangkat tahun 2024 tanpa testing, menurut Andi bahwa tawaran tsb sangat tidak menarik dan logis, dan hanya trik untuk mengelabui guru-guru PPPK korban kezaliman dengan buaian iming-iming. "Kita tidak tertarik dengan opsi itu. Surat permohonan Pemkab itu hanya bersifat usulan, bukan keputusan final. Yang namanya permohonan, bisa diterima kementerian, bisa jadi tidak. Namanya juga hanya surat permintaan, ibarat orang meminta minta, bisa kita berikan, juga bisa jadi tidak. Itu hanyalah trik basi "nge-frank" iming-iming dan hembusan angin surga untuk meredam gelombang protes yang makin massif. Kita tidak akan pernah terbuai dengan godaan klise nan murahan seperti itu. Hal itu bukanlah solusi, tapi hanya akan menambah persoalan makin ruwet. Surat permohonan Pemkab itu tak memiliki otoritas dan jaminan apapun. Itu hanyalah ibarat janji politisi amatiran yang tak akan bisa ditagih, sebab tak ada garansi dalam bentuk apapun baik secara kaedah hukum dan pemerintahan "tutupnya.