Pasaman Barat --- Berawal dari pengalihan lahan Plasma seluas 810 Hektare dari 900 Hektare yang berada di Pt. AMP II Kabupaten Pasaman Barat , Kecamatan Kinali ,Kejorongan Limpato ,Kenagarian Anam Koto Selatan .senin/22/01/2024
Di duga kuat Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang (Kopbun-AWM) Kinali sebagai pengurus awal dari Lahan 810 hektare yaitu plasma yang di berikan oleh Pt.AMP II sudah tidak aktif terhitung dari tanggal 05 oktober 2012 .
Hal itu terbukti dari di layangan surat oleh Lembaga Batuan Hukum Peradi Perjuangan No 008/SP/LBH/Perjuangan-Peradi/VIII/2022 Perihal Koperasi Perkebunan Agro Wira Masang Oleh Thamrin .SH dan rekan nya selaku Kuasa Hukum Kopbun -AWM versi kepemimpinan Zaidir, Pada tanggal 15 agustus 2022 ke pada Dinas Koprindag dan UKM Pasaman Barat untuk mempertanyakan ke aktifan Koperasi yang di maksud .
Jawaban dari surat yang di layangkan oleh Lembaga Bantuan hukum tersebut lansung di jawab oleh Dinas Koprindag dan ukm pada tanggal 15 Agustus 2022 .
Dalam isi surat itu tertulis bahwa koperasi yang di maksud sudah tidak aktif terhitung tanggal 05 oktober 2012 , dalam terang nya Pembina Tk I /Iv/b di waktu itu yaitu Pahreein ,S.Sos, M.Si
Dalam surat jawaban Pembina Tk I /IV /b Koprindag dan Ukm mengatakan bahwa koperasi yang di maksud sudah tidak aktif karena sudah tiga tahun lebih tidak pernah melakukan atau melaksanakan rapat Anggota Tahunan (RAT).
Berdasarkan Jawaban surat tersebut maka di bentuklah Koperasi Produsen Perkebunan Agro Wira Masang (Kopbun-AWM) fersi Kepemimpinan Zaidir Badan Hukum Nomor : AHU-0004795.AH.01.29 Tahun 2022, Sebagai wadah kebun plasma yang di duga di kelola oleh pengurus sebelum nya namun pembagian hasil dari plasma yang di maksud tidak sesuai dengan hasil yang semestinya yang di terima petani sebagai anggota Plasma .
Kopbun-AWN di bentuk pada tahun 2022 serta beralamat di Sei. Balai Kejorongan Anam Koto Selatan Nagari Kinali ,Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat.
Namun ada kejanggalan dalam pelaksanaan pemanenan dan terjadi penjemputan paksa oleh team Resmob Polda Sumatra Barat terhadap para tukang panen serta beberapa pengurus juga turut di panggil sebagai saksi dalam dugaan perkara pencurian buah kelapa sawit .
Kejanggalan kembali terlihat, saat seorang pengurus Ex koperasi AWM yang lama membuat laporan di POLDA Sumatra Barat atas di lakukannya pencurian buah kelapa sawit yang di lakukan oleh pengurus koperasi yang saat ini sah di mata hukum legalitasnya .
Menjadi tanda tanya bagi masyarakat Pasaman Barat dan merasa aneh , sebab koperasi non aktif bisa mengakui lahan yang sudah tidak di kuasai nya dan lucu nya bisa melakukan laporan Polisi Di Polda Sumbar .
Adv. Thamrin. Sh selaku Kuasa Hukum dari Koperasi Produsen Perkebunan Agro Wira Masang , sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menerangkan bahwa sangat banyak terjadi kejanggalan pada prosedur Hukum , juga Thamrin mengatakan tidak ada kejelasan atas kepemilikan lahan serta hanya sebagai pengurus ex koperasi tapi bisa membuat laporan Polisi di Polda sumbar .
"Amat sangat di sayangkan peristiwa miris ini di alami oleh kelompok tani Kopbun AWM ini, dalam sisi lain bagaimana seorang Penyidik bisa menyatakan hak seseorang namun tidak ada legalitas Pastinya berupa Surat menyurat dan jika sebagai pengurus namun Koperasi nya sudah tidak aktif sesuai surat yang di kluarkan Dinas Komprindak dan Umkm Kabupaten Pasaman Barat " ujarnya
Beliau juga menambahkan bahwasanya petani yang tergabung di Kopbun-Awm yang iya arungi telah menyekap di tahanan Polda Sumbar terhitung dari tanggal 6 Januari 2022 hingga hari ini, hal itu juga di benarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumbar yaitu Kombes. Pol Dwi.
Kombes. Pol Dwi mengatakan bahwasanya telah di amankan sebanyak 8 orang terdiri dari tiga orang tukang panen, satu kepala karani buah, satu sebagai supir truck, dan tiga lagi tukang lansir, selain itu pihak nya mengamankan Barang Bukti berupa Egrek untuk panen Buah Kelapa Sawit, Mobil Truck berisi buah tbs.
Dalam terang nya beliau menyampaikan bahwa, sebanyak 8 orang di amankan namun 4 orang sudah kembali ke rumahnya masing-masing, namun 4 lagi masih menjalani penyelidikan lebih lanjud " Benar telah di amankan sebanyak 8 orang namun sebanyak 4 orang sudah di tangguhkan. "
Hingga saat ini peristiwa ini terkesan tertutup di hadapan publick sebab ada dugaan kriminalisasi terhadap petani hal itu di sampaikan lansung oleh thamrin Kuasa hukum Kopbun-Awm .
Pihak pengurus ex-Kopbun AWM kepemimpanan Bakarudin Saat di komfirmasi melalui Via whatshap menerangkan bahwa Koperasi yang dia pimpin akan selalu aktif sampai kapanpun.
"Koperasi yang saya pimpin tidak akan pernah bubar dan sampai hari ini masih aktif hingga hari ini " ujarnya melalui chat Whatshap pribadinya saat di hubungi awak media
Meski mengeluarkan statman demikian pihak bakarudin belum bisa membuktikan secara Falid ke aktifan Koperasi nya, seperti bukti surat aktif dari pemerintah setempat atau bukti telah di lakukan Rapat tahunan secara rutin serta Pencairan M-Voice juga pembayaran hak per anggota.
Hingga saat ini Bakarudin terkesan enggan bertemu atau mengangkat telpon awak media dan hanya bisa di hubungi melalui chat whatshap saja, hal ini menjelaskan bahwasanya terkesan di tutupi nya kegiatan Koperasi Kepemimpinan Bakrudin
Di saat di tanyai awak media terkait ke aktifan koperasi yang iya pimpin serta bagaimana sistem pemberian hak nya ke petani selaku anggota kelompok .
Peristiwa mesti lebih di perhatikan oleh Pemerintah pusat atau di daerah, terutama Pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat, supaya Kisruh tidak meluas dan menjadi suatu petaka bagi para petani yang selalu menjadi korban.
Kabiro Pasaman Barat.