Terancam 5 Tahun Penjara 5 Pelaku Pengeroyokan Polisi saat Malam Tahun Baru di Ciputat Ditangkap


Terancam 5 Tahun Penjara 5 Pelaku Pengeroyokan Polisi saat Malam Tahun Baru di Ciputat Ditangkap

Jumat, 05 Januari 2024, Januari 05, 2024

 







Jakarta,Jejak Kriminal.Online-

Lima pelaku pengeroyokan anggota polisi di Ciputat Kota Tangsel ditangkap

Adapun kasus pengeroyokan anggota Polisi tersebut terjadi saat perayaan pergantian tahun lalu, dan disaksikan oleh sejumlah warga dan pengendara yang melintas.

Lima orang yang diamankan yakni PIL (30 tahun), PK (38 tahun), AG (38 tahun), dan I (38 tahun) dan SWD.

"Totalnya ada lima, sebagian juru parkir dan sebagiannya lagi temannya," kata Kapolsek Ciputat, Kompol Kemas Arifin, Kamis (4/1/2024).

Ia mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih dikembangkan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Ke lima tersangka pun akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Adapun kasus pengeroyokan anggota polisi tersebut terjadi saat perayaan pergantian tahun lalu, dan disaksikan oleh sejumlah warga dan pengendara yang melintas.

Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Krisna mengatakan pengeroyokan terjadi di Jalan Gelagah, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur.

Dirinya memastikan saat kejadian tersebut berlangsung juru parkir tengah terpengaruh minuman beralkohol.

Sementara anggota Polri dalam kondisi sadar.

Sebelum pengeroyokan  terjadi, Krisna mengatakan terlebih dulu terjadi cekcok.

Katanya, korban yang melintas di lokasi diberhentikan oleh pelaku.

"Lagi jalan dihadang, mereka profesinya sebagian tukang parkir, sebagian nongkrong saja. Terus akhirnya karena cekcok akhirnya ikutan rekannya," jelasnya.

Pengeroyokan pun terjadi.

Sumber : Tribun




TerPopuler