Sat Narkoba polres Nias Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu.


Sat Narkoba polres Nias Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Selasa, 23 Januari 2024, Januari 23, 2024

 Gunung Sitoli Minggu (21/1/2024) Sat Resnarkoba Polres Nias Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalah guna an Narkoba Jenis Sabu,

Demikian Disampaikan Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik, Kepada PLT, kasi Humas polres Nias Iptu osiduhugo daeli,


Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik Menambahkan,  Bahwa Berdasarkan Laporan Kasat Narkoba polres Nias iptu Arifin Purba , Penangkapan S alias Ayen(53) warga jln, Kelapa Kelurahan Ilir Gusit selatan Dilakukan Pada Hari jum at (19/1/2024) sekitar pukul 22,00 wib Lokasi Penangkapan di jalan raya Pelud Binaka Desa Fodo Gunung Sitoli selatan Barang Bukti yang di Amankan Dari Tersangka Adalah 3 Bungkus plastik klip Bening Yang di duga Berisikan Sabu Sebanyak 0,41 gram (nol koma empat puluh satu gram) Satu Buah handphone Merek Redmi Note 7 warna Biru Dongker,

Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik Mengatakan Bahwa penangkapan terhadap tersangka Di Awali Dari ketika Sat Narkoba polres Nias Mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa Pelaku ini Sering Melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Wilayah wodo gusit selatan,

Sehingga Sat Narkoba polres Nias yang di Pimpin oleh Aibda Aris Gulo Mensiasati Dengan Melakukan Penyamaran Dengan Ber pura-pura Menjadi Pembeli Pada saat Melakukan Transaksi Tunai , Tersangka Menghubungi Bahwa Tidak mau Transaksi Tunai melainkan Harus Melalui Aplikasi Dana Miliknya tersangka,

Sat Narkoba Menuruti Kemauan nya tersangka dan Mentransfer uang ke Aplikasi Dana Miliknya tersangka sesuai dengan kesepakatan Lalu Setelah Merasa Aman Tersangka Menghubungi polisi yang Menyamar jadi pembeli Untuk Menjemput Barang Haram tersebut,

Di tempat yang di sepakati Yaitu Di jln,Pelud Binaka tempatnya daerah jalan Raya Fodo Gunung Sitoli selatan, Tanpa Curiga Tersangka Hendak Menyerahkan Barang haram tersebut Langsung di Bekuk Oleh Polisi yang Menyamar jadi pembeli Anggota Sat Narkoba polres Nias,

Menurut Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik Tersangka Dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman 20 Tahun penjara,

Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik, Sangat Mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba polres Nias iptu Arifin Purba Karena hanya Waktu dalam 2 Minggu Setelah Menjabat sebagai Kasat Narkoba Sudah 3 orang tersangka yang di Tangkap Hanya Dalam waktu 2Minggu", ujar Kapolres Nias AKBP Luthfi S, ik,.




Penulis; firman j,w 



TerPopuler