Profesor Nunuk Suryani: Belum Ada Juknis Soal Pengangkatan PPPK Tanpa Tes


Profesor Nunuk Suryani: Belum Ada Juknis Soal Pengangkatan PPPK Tanpa Tes

Sabtu, 06 Januari 2024, Januari 06, 2024


Mandailing Natal, Jejakkriminal.online - Madina Care adakan audiensi dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta pada Jum'at 05 Januari 2024. Audiensi itu dilakukan guna mencari solusi dan kebenaran terkait kisruh seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang sedang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal beberapa hari belakangan ini.


Dipimpin Founder Madina 'Wadih Al Rasyid Nasution' audiensi tersebut bertemu langsung dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud 'Prof Nunuk Suryani'


Pertemuan dalam agenda audiensi tersebut dengan Dirjen GTK 'Prof Nunuk Suryani' Wadih Al Rasyid mendapatkan beberapa poin informasi yang dapat disimpulkan sebagai jawaban serta merupakan sebuah solusi atas kekisruhan yang terjadi di Madina beberapa waktu belakangan ini


“Dugaan kami, Surat Bupati Mandailing Natal dengan No. 800/3683/BKPSDM/2023 tertanggal 29 Desember 2023 lalu mengenai "Saran dan Pendapat Pembatalan Nilai SKTT" merupakan suatu upaya untuk mengulur-ulur waktu agar pemberkasan peserta yang sudah diluluskan ini selesai sampai pengusulan NIP.”ujar Wadih


Ia juga menambahkan, bahwa selain salah alamat, Bupati Madina seperti mengamputasi kewenangan daerah untuk membatalkan penilaian SKTT


Selain itu, Wadih yang juga merupakan seorang Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menuturkan, seharusnya Bupati Madina mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membatalkan SKTT, bukan malah meminta saran dan pendapat. 


“Ini seperti strategi main bola sudah di menit-menit akhir, bola dibuang keluar garis untuk mengulur waktu.”tandasnya penuh kesal


Terkait dengan pengangkatan tanpa tes, wadih mengatakan sesuai dengan penyampaian Dirjen GTK 'Prof Nunuk Suryani' belum ada juknis mengenai hal itu,namun permohonan formasi kurang lebih satu juta PPPK di tahun 2024 sudah dikirmkan oleh Pemerintah


Hasil dari kesimpulan audiensi yang dilakukan Madina Care dengan Dirjen GTK Kemendikbud ada 6 (enam) poin, yakni:


1. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bukan Kewajiban, ini adalah opsi yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.


2. Berdasarkan hal itu, maka pelaksanaan SKTT, dilaksanakan atau tidak sepenuhnya adalah kewenangan Pemkab.


3. SKTT dilaksanakan secara daring dengan ID yang diberikan oleh Direktorat Jenderal GTK berdasarkan permohonan Daerah yang ingin melaksanakan SKTT.


4. 26 Oktober 2023, Surat Bupati Mandailing Natal No.800/3018/BKPSDM/2023, mengirim usulan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi. Maka dikirimkanlah ID oleh Dirjen GTK.


5. Pelaksanaan SKTT  tidak harus bertatap muka dengan peserta, bisa dilaksanakan oleh Pemkab berdasarkan poin-poin pengamatan yang ada. Jadi apabila guru sudah mengabdi belasan tahun tapi mendapat nilai minimal itu kurang adil rasanya, kecuali guru yang bersangkutan jarang mengajar (sering tidak hadir), poin ini yang membuat penilaian terasa kurang objektif karena bisa saja berdasarkan 'like or dislike'


6. Pembatalan SKTT adalah Kewenangan Daerah, apabila SKTT menimbulkan masalah, maka pemerintah daerah dapat meminta Pembatalan SKTT kepada BKN selaku Panitia Seleksi Nasional.


TerPopuler