Lubuklinggau-Jejakkriminal.online-Pemerintah Kota Lubuklinggau meraih prestasi dengan diberikan predikat zona hijau, menandakan kualitas pelayanan publik yang baik. Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan dalam pengumuman hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik di 17 kabupaten dan kota di wilayah tersebut.(26-1-2024).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Robby Hamzar Rafinus, menjelaskan bahwa predikat zona hijau merupakan standar kepatuhan tertinggi, sementara zona kuning menunjukkan pelayanan yang biasa, dan zona merah menunjukkan kepatuhan yang rendah. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, instansi yang mendapat zona kuning didorong untuk meningkatkan prestasinya menjadi zona hijau.
Penilaian ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan fokus pada lima organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Kelima layanan tersebut dianggap sangat penting bagi pengukuran Ombudsman, dengan tiga layanan dasar dan dua layanan strategis.
Kota Lubuklinggau menduduki peringkat pertama di kategori B atau Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan capaian nilai 86,21, menempati peringkat kedelapan dari 17 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan. Pj Wali Kota, H. Trisko Dedriyansa, menyambut baik prestasi ini, mengapresiasi kinerja OPD, dan mengajak untuk terus meningkatkan pelayanan publik.