SURABAYA Jejakkriminal.online - Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan S.H.,S.I.,K., M.H Melalui Wakasatnarkoba Kompol Fadillah Gelar Press Conference yang di Gelar di Gedung Pesat Gatra Sekitar Pukul 13 : 00 Pada Hari Jumat Tanggal (19 /01/2024.)
Terkait adanya peredaran narkotika di wilayah surabaya berdasarkan informasi tersebut anggota kami melaksanakan kegiatan penyelidikan dan mengamankan dua laki laki dengan inisial saudara RM dan saudara EM usia 45 tahun dan 36 tahun Saudara RM dari Denpasar Bali dan Saudara dari Surabaya bertempat di salah satu pakiran hotel di kota Surabaya.
Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah 6 bungkus narkotika di plastik teh cina berwarna kuning dengan berat kurang lebih 6.265 gram kemudian 50 bukus plastik klip narkotika jenis ekstasi dengan jumlah total 9.940 butir kemudian 10 bukus plastik klip yang berisi serbuk yang di duga ekstasi dengan berat total kurang lebih 135 gram
Dari pengukapan tersebut kita melakukan pengembangan terhadap tindak Pidana ini kemudian kami mengamankan barang bukti lagi di TKP ke dua (2) lokasinya di Denpasar Bali kami mengamankan di kos kosan dari tersangka barang bukti (2) bungkus plastik narkotika yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 83.9 gram kemudian 2 bungkus plastik klip narkotika yang di duga ekstasi dengan jumlah 128 butir kemudian 5 bungkus plastik klip yang di duga berisi serbuk ekstasi dengan berat 105,1 gram
Berdasarkan keterangan dari saudara RM bawa yang bersangkutan diperintahkan oleh saudara R yang saat ini masih kita lakukan pengembangan terhadap saudara R untuk mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi ini di wilayah surabaya
Kemudian ini merupakan kali kedua saudara RM untuk mengambil barang di surabaya dari kegiatan yang di lakukan oleh saudara RM ini dia di beri upah untuk yang pertama kali sebesar 40 juta kemudian yang kedu di janjikan upah sebesar 120 juta tetapi belum terbayarkan.
Kemudian dari barang bukti yang kita amankan jika dikonversikan dengan nilai ekonomis jumlah barang bukti tersebut.
Berjumlah 9 milyar 645 juta Sedangkan Jika dikonversikan dalam jumlah jiwa itu menyelamatkan 72.000 Jiwa kemudian yang bersangkutan kita kenakan Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana sangsi hukuman paling singkat 6 tahun dan paling berat adalah Hukuman seumur hidup.
Reporter : ihwan