Aceh Tamiang, jejakkriminal. Online | Polda Aceh, Sebanyak 7 pasang calon pengantin yang akan melaksanakan perkawinan dengan anggota Polri menjalani sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk) di Aula Dhira Brata Mapolres Aceh Tamiang. Rabu (24/01/2024).
Kegiatan Sidang BP4R ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Aceh Tamiang KOMPOL Ichsan, S.H didampingi Rohaniawan Bapak Abdul Aziz Arfi, Lc, Kepala KUA Kecamatan Karang Baru dan Perwakilan Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang dan di ikuti oleh para Kabag, Kasat Kasi, penggurus Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang dan 7 pasangan calon pengantin serta para orang tua / wali dari masing masing calon.
Dalam arahannya Wakapolres mengatakan Untuk menjadi Istri / suami anggota Polri harus menjalani beberapa prosedur salah satunya harus melalui sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Lebih lanjut KOMPOL Ichsan menjelaskan Sidang BP4R ini merupakan salah satu syarat untuk menikah bagi Anggota Polri dan untuk Pelaksanaan sidang BP4R anggota harus melengkapi prosedur atau persyaratan yang harus dilengkapi seperti hasil psikologi,tes kesehatan dan pembacaan serta penandatanganan fakta integritas untuk mentaati janji pernikahan.
“Sidang pembinaan perkawinan tersebut merupakan pembekalan bagi kedua pasangan dan harus menanamkan nilai-nilai agama dan sosial yang baik dalam kehidupan sehari-hari yang nantinya agar kehidupan keluarga tetap rukun dan harmonis”, ujar Ichsan
Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang berat,”
Sementara itu perwakilan Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang memberikan arahan kepada ketujuh pasangan tersebut tentang tata cara menjadi pendamping anggota Polri agar tetap memilik nilai etika, baik dalam menyampaikan informasi, sapa, salam serta bergaul di organisasi Bhayangkari Polri.
Ia juga menegaskan agar para calon Bhayangkari nantinya tidak ikut campur masalah dinas suami dimana bertugas,dimana sangat diperlukan pengertian calon istri / suami agar bisa mendukung pelaksanakan tugas sehari hari yaitu tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta tidak menunjukan sikap hedonis.
Setelah nantinya resmi menikah harus mempunyai Kartu Penunjukan Istri (KPI) maupun Kartu Penunjukan Suami (KPS) dan apabila ke depan ada permasalahan keluarga harap diselesaikan dengan baik jangan sampai ada timbul kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Apabila nantinya sudah menikah secara sah, dapat menyesuaikan dengan mengikuti kegiatan yang diadakan oleh organisasi maupun dinas yang memerlukan kehadiran Bhayangkari.
“Tolong jaga nama baik keluarga dan Bhayangkari, serta dalam kegiatan nantinya akan memakai pakaian seragam khusus (PSK) dan pakaian seragam umum (PSU) silahkan menyesuaikan, intinya jadilah keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah,” pesan Bhayangkari Cabang Aceh Tamiang.**(permata)
Sumber : Humas Polres Aceh Tamiang