Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Psikotropika di Banyumas


Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Psikotropika di Banyumas

Kamis, 11 Januari 2024, Januari 11, 2024


Banyumas, jejakkriminal.online- Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jateng, mengamankan seorang pria berinisial VOF (26) pada Selasa 9 Januari 2024 pukul 21.00 WIB. Tersangka diamankan di depan ruko distro yang beralamat dipinggir Jl. DR. Soeparno, Kel.Karangwangkal, Kec. Purwokerto Utara, Kab.Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan VOF (26), warga asal Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Purwokerto Kulon, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika. "Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga tersangka sering bertransaksi obat psikotropika tanpa izin edar", kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/24).

    Ketika dilakukan interogasi, Kompol Willy menjelaskan bahwa pihaknya mendapati komunikasi chat pemesanan terkait obat jenis Psikotropika pada Handphone milik terduga pelaku. Pelaku mengakui bahwa obat jenis Psikotropika miliknya disimpan dirumah pacarnya berinisal AH yang beralamat di Desa rempoah, Kec.Baturaden, Kab.Banyumas. Selanjutnya petugas membawa pelaku VOF kerumah pacarnya yang berinisial AH. Saat pemeriksaan, ternyata benar petugas mendapati satu buah tote bag warna kuning yang berisi obat jenis Alprazolam sebanyak 4800 butir di kamar milik pacarnya tersebut.

    Dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara online dan disimpan dikamar pacarnya tanpa sepengathuan oleh pacarnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut akan diedarkan secara ilegal. Menurut Kasat Narkoba, saat ini VOF diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Pelaku melakukan tindak pidana barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta", jelasnya.

    Selain itu, Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas terutama penyalahgunaan narkoba."Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas", ungkapnya. 

(Budi Santoso-Kabiro Purbalingga)

TerPopuler