Aceh Tamiang, Jejak Kriminal. Online | Pj. Bupati Aceh Tamiang melakukan Penandatanganan Bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Anggaran Pemilukada Serentak Tahun 2024 bersama Polres Langsa, Polres Aceh Tamiang dan Kodim 0117/Aceh Tamiang, di aula Setdakab, Senin (22/1/24).
Menyampaikan sambutan usai penandatanganan, Pj. Bupati Asra menyebutkan, total Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menganggarkan dana hibah kepada penyelenggara Pemilu 2024 dalam kebutuhan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 41.994.354.500,-.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan komponen pendanaan bersama ini.
Pemkab Aceh Tamiang juga akan melakukan langkah-langkah koordinatif dan strategis untuk memastikan bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan NPHD, unsur Forkopimda, Ketua KIP, Rita Afrianti, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, sejumlah Kepala SKPK, Komisioner Panwaslih, Kepala Sekretariat KIP setempat, para Camat dan Forkopimcam se-kabupaten, dan tamu undangan lainnya.**(permata)