Serdang Bedagai, Jejak Kriminal.online
Terkait pemanggilan Para Kepala Desa (Kades) di 4 Kecamatan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diantaranya Kecamatan Dolok Masihul, Bintang Bayu, Dolok Merawan dan Serbajadi tentang Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Publik (KIP) di Jalan Alfalah Medan, Kamis (18/2/2024)
Pemanggilan tersebut melalui surat yang diberikan oleh 4 Oknum MI dan EN selaku Adv serta MYN dan MYD selaku Wrt yang diduga melakukan pemerasan terhadap kepada para Kades di 4 Kecamatan Kabupaten Sergai.
Pada acara persidangan sengketa informasi Publik di KIP di hadiri oleh ke 4 Oknum selaku pemohon dan termohon di hadiri langsung oleh Kades Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Kades Dolok Masango Bintang Bayu dan Kades Tanjung Arab Serbajadi.
Pada sidang perdana yaitu tahap Mediasi pada ketua pihak sengketa Informasi Publik yang dipimpin oleh Ketua Majelis didampingi oleh dua orang anggotanya.
Mereka memeriksa kelengkapan berkas pemohon dan termohon Informasi dan selesai pemeriksaan kelengkapan Identitas pada kedua pihak.
Selanjutnya pada tahap berikutnya, karena Termohon Informasi baru kali ini hadir di Persidangan, Majelis meminta mengungkapkan hingga terjadinya sengketa KIP tersebut.
Lalu , dijelaskan oleh para Kades bahwa dalam permasalahan terjadinya sengketa Informasi Publik diduga adanya pemerasaan terhadap Kades di kecamatan Bintang Bayu, karena adanya permintaan untuk membeli Tiket Pesawat keberangkatan ke Jakarta pada 4 Oknum tersebut agar Permohonan KIP tidak di buat di kecamatan Bintang Bayu, akan tetapi karena dianggap terlalu banyak nilai uangnya, Kades di Kecamatan Bintang Bayu hanya mengirim sejumlah uang melalui Transfer Bank senilai Rp 3 juta, lalu karena nilai uangnya tidak sesuai yang diminta oleh ke 4 Oknum tersebut maka mereka melayangkan Gugatan Sengketa KIP.
Kades Sarang Torop kecamatan Dolok Masihul menjelaskan bahwa ke 4 Oknum tersebut meminta uang Rp 1 juta/Desa di dolok Masihul akan tidak mereka berikan, karena tersiar kabar Pangulu di Desa Karang Torop sehingga Desa tersebut digugat sengketa KIP oleh ke 4 Oknum tersebut.
Begitu juga di desa Tanjung Arab, ke 4 Oknum tersebut terjadi juga sengketa KIP, dikarenakan atas Perintah Sekretaris Desa Tanjung Arab agar Kadesnya digugat oleh ke 4 Oknum tersebut.
Mendengar penjelasan para kades, Ketua Majelis dan para anggota Majelis pada sidang Mediasi tersebut, diminta para termohon informasi supaya mempelajari Undang - Undang KIP dan melengkapi Administrasi yang sudah ditentukan Perundangan serta menjelaskan hal yang terjadi sebenarnya hingga terjadi sengketa KIP.
Ketua Majelis dan Anggota Majelis Sidang KIP juga memerintahkan kelengkapan berkas, permasalahan pemerasaan yang diduga dilalukan ke 4 oknum tersebut, jika terbukti adanya pemerasaan terhadap para kades yang sedang disidangkan hari ini, maka permohonan sengketa KIP tidak akan dilanjutkan, melaikan merekomendasikan supaya kasus ini bawa ke jalur Hukum atau kepolisian.
Pada sidang berikutnya Majelis yang memimpin sidang KIP memerintahkan supaya dilengkapi berkas, namun jika terbukti pemerasaan yang diduga dilakukan ke 4 oknum tersebut, Persidangan tidak dilanjutkan.
Sementara para kades di 4 kecamatan tersebut dalam waktu dekat ini, mereka akan melaporkan masalah Pemerasaan yang diduga dilakukan oleh ke 4 oknum orang tersebut ke Pihak kepolisian.
(Sopiyan)