Pengemudi Terekam CCTV Main Ponsel Polisi di Klaten Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas


Pengemudi Terekam CCTV Main Ponsel Polisi di Klaten Ditabrak Mobil saat Atur Lalu Lintas

Kamis, 04 Januari 2024, Januari 04, 2024

 







Jejak Kriminal. Online


Sebuah video yang menunjukkan detik-detik seorang polisi ditabrak pengemudi mobil saat mengatur lalu lintas, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di aku Instagram @kabarnegri, Rabu (3/1/2024), terlihat dari rekaman CCTV mulanya seorang polisi mengatur lalu lintas di persimpangan lima.

Tak berselang lama, mobil hitam terlihat menabrak polisi tersebut.

Dari rekaman kamera CCTV, polisi tersebut ditabrak dari arah belakang.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut pun berlarian menolong polisi itu.

Melalui keterangan di unggahan tersebut, pengemudi mobil disebut-sebut bermain ponsel sambil berkendara.

“Anggota Satlantas Polres Klaten, Aiptu Anumerta Suharseno (41) meninggal dunia setelah ditabrak pemobil di simpang lima Jalan Pemuda, depan Klaten Town Square. Pengemudi mobil berinisial B (35), warga Klaten Tengah diduga tengah memainkan handphone (HP) saat kejadian,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan simpang lima Klaten Town Square, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023), pukul 09.45 WIB.

Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan polisi yang tertabrak tersebut yakni personel Banit Dikyasa Satlantas Polres Klaten, Aipda Suharseno.

Sedangkan, tersangkanya bernama Bobi (35).

Dikatakan Riki, saat diamankan Bobi mengakui lalai sehingga menabrak Aipda Suharseno.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui lalai," ujar Riki.

"Dia tidak melihat pada saat akan berbelok ke arah alun-alun, karena pandangan dia tidak ke depan tapi menoleh ke kiri," sambungnya.

Tak hanya itu, dari rekaman CCTV, Bobi juga terlihat mengemudikan mobil sambil memegang ponsel.

Kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkan pasal kecelakaan lalulintas pasal 310 ayat 3, tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.

Akibat peristiwa tersebut, Aipda Suharseno menderita luka berat di bagian pinggul sebelah kiri.

Aipda Suharseno pun harus dilarikan ke rumah sakit di Solo untuk menjalani operasi.

Dua minggu kurang setelah kejadian, ia meninggal dunia tepatnya pada Senin (1/1/2023) sore.

"Namun saat berjalan setelah gelar perkara, yang bersangkutan meninggal. Akan kita subsider ke Pasal 310 ayat 4, ancaman 6 tahun," pungkasnya.

Sumber : Tribun




TerPopuler