Pengelolaan DAU Kelurahan Bandung Kanan Patut Di Pertanyakan


Pengelolaan DAU Kelurahan Bandung Kanan Patut Di Pertanyakan

Kamis, 11 Januari 2024, Januari 11, 2024
LUBUKLINGGAU-Jejak Kriminal.Online-Pembangunan fisik tahap 2 di Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat 2 Kota Lubuklinggau,dengan pelaksanaan proyek Dana Alokasi Umum(DAU) seyogyanya memberdayakan warga setempat yang di sebut Kelompok Masyarakata(Pokmas) sebagai wujud program Padat Karya Tunai/Swakelola dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,Selasa (26/12/2023).

Melalui musyawarah dibentuklah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan di SK kan oleh Lurah setempat,sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.

Namun berbeda halnya dengan Kelurahan Bandung Kanan ini yang dana DAU sepenuhnya diduga dikelola oleh Lurah itu sendiri,diduga sudah melanggar Peraturan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018.Yang mana keterlibatan masyarakat dalam sebuah pembangunan yang sangat dibutuhkan,terutama fungsi pokmas yang menjadi ujung tombak kegiatan tersebut.

Hal itu diungkapkan H.Harun selaku pokmas Bandung Kanan bahwa kalau anggaran di tahap ke 2 ini saya tidak tahu.Tapi kalau di tahap ke 1 anggaran sebesar Rp.71.000.000,Jelasnya.
Kendati demikian,adapun salah satu pekerja bernama Supri saat dijumpai di lokasi kegiatan mengatakan 'semua pekerja dari Kelurahan Sidorejo,kami cuma disuruh Ibu Lurah.

Kami semua pekerja dari Kelurahan Sidorejo Rt.10 yang disuruh Ibu Lurah Bandung Kanan dengan bayaran upah sebesar Rp.100.000 perhari.
Sementara itu belum ada pihak dari Kelurahan Bandung Kanan yang bisa dikonfirmasi termasuk Ibu Lurah untuk dikonfirmasi tentang kegiatan dana kelurahan,juga fungsi pokmas di Kelurahan Bandung Kanan,hingga berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban.(Rangga).

TerPopuler