Pemohon Sengketa Informasi Publik Bantah Peras Kades Pada 4 Kecamatan di Sergai


Pemohon Sengketa Informasi Publik Bantah Peras Kades Pada 4 Kecamatan di Sergai

Sabtu, 20 Januari 2024, Januari 20, 2024





Tebing Tinggi, Jejak Kriminal.online 


Terkait dengan pemberitaan di media Jejak Kriminal.online pada Rabu (17/01/2024) dengan judul Gawat empat orang-diduga memeras para kades pada 4 kecamatan di Sergai, para Pemohon sengketa informasi publik membantah adanya dugaan pemerasan terhadap beberapa Kepala Desa (Kades) pada 4 Kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hal ini disampaikan Pemohon yamg disebut sebagai 4 oknum melalui hak jawab yang disampaikan melalui surat ke meja redaksi, Sabtu (20/01/2024).


Menurut para Pemohon, inisial nama yang dituliskan pada pemberitaan tersebut sangat identik dengan nama nama mereka sebagai Pemohon pada sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara masa persidangan saat ini.


"Tulisan pemberitaan tersebut tidak memenuhi kaedah jurnalistik yang harus memenuhi unsur 5W1H +25, dan menjurus kepada fitnah, oleh sebab itu sangat perlu kami membuat hak jawab kami atas pemberitaan tersebut," ungkap Pemohon dalam hak jawabnya.


Berikut ini penjelasan yang disampaikan Pemohon;


1. Bahwa Kami tidak pernah di konfirmasi oleh wartawan/jurnalis media online https://www.jejakkriminal online berkaitan dengan isi pemberitaan tersebut di atas.


2. Bahwa kami tidak pernah memeras Kepala Desa atas surat permintaan informasi yang kami kirim pada masing masing PPID Desa


3. Bahwa kami telah meminta informasi berupa data dan dokumen APBDes, Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban APBDes kepada PPID kantor desa di kecamatan Dolok Masihul, kecamatan Serba Jadi, kecamatan Bintang Bayu, kecamatan Dolok Merawan, kecamatan Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Pegajahan di kabupaten Serdang Bedagai sesuai degan mekanisme peraturan Komisi Informasi.


4. Bahwa kami telah mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara di jln Al Falah No. 22 Kec. Medan Johor, dan sesuai dengan kesepakatan Komisi Informasi Sumatera untuk satu Pemohon hanya dapat mengajukan tiga sengketa, jadi tidak benar hanya satu kades yang mewakili empat kecamatan yang di panggil pada persidangan tersebut.


5. Bahwa kami tidak pernah membebankan biaya persidangan kepada kades di kecamatan Dolok Merawan dan kecamatan lainnya, dan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Sumatera Utara tidak di pungut biaya/gratis


6. Bahwa sengketa yang telah kami ajukan dan telah memenuhi syarat untuk disidangkan sesuai dengan surat panggilan sidang oleh komisi informasi Sumatera Utara dengan nomor: 01/1/KIP-SU-RLS/2024 adalah Desa Sarang Torop Kecamatan Dolok Masihul, Desa Dolok Masango Kecamatan Bintang Bayu dan Desa Tanjung Harap Kecamatan Serba Jadi, bahkan Perangkat Desa dan Ketua BPD desa Tanjung Harap sangat mendukung sengketa informas yang kami ajukan tersebut.


Terbitnya pemberitaan yang sangat tendensius tersebut sangat merugikan pribadi pribadi kami, oleh sebab itu, kami minta kepada Pimpinan Redaksi media online https://www.jejakkriminal.online agar ;


1. Menerbitkan hak jawab kami ini


2. Memberikan sanksi atau pembinaan kepada jurnalis yang memuat pemberitaan tersebut di atas.


3. Melakukah hal yang terbaik untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas jurnalis media online https://www.jejakkrimial online demi untuk tercapainya kemajuan dunia pers.



Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan, atas kerasamanya kami ucapkan terima kasih.


Serdang Bedagai, 20 Januari 2024


- Muhammad Ikhwan, SH

- Erwansyah Napitupulu, SH

- M Yakub NST

- Muliyadi


Untuk diketahui, terbitnya hak jawab ini terkait adanya pemberitaan yang terbit pada Rabu (17/01/2024) di media ini dengan judul "Diduga Para Kades Diperas Oleh 4 Oknum".




(Red)

TerPopuler