Oknum Panitera pengganti PN Gunung Sitoli Peras Warga senilai 250 juta rupiah.


Oknum Panitera pengganti PN Gunung Sitoli Peras Warga senilai 250 juta rupiah.

Kamis, 25 Januari 2024, Januari 25, 2024

 Nias Barat - Berita Jejak kriminal online,





Dugaan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli (PN) Peras warga Gunung Sitoli Rp,250 juta rupiah Korban salah satu warga yang Sedang Berurusan dengan Kasus Korban Pemerasan Jutaan rupiah Di duga di Lakukan oleh Oknum Panitera pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Dengan Modus Mengimingin kepada korban Memenangkan Perkara Perdata Dengan Nomor 16/pdt,G/2023/PN /GST, Hali ini di Sampaikan oleh Korban Jovier Niotatema Gulo Di Dampingin oleh Kuasa hukumnya Ikhtiar Elfasri Gulo SH,MH,

Di sampaikan kepada Awak Media pada tanggal 23/1/2024, Pada Saat di gelar konferensi Pers di Raja koki Kota Gunung Sitoli,

Kuasa Hukum korban Ikhtiar Elfasri Gulo SH, MH, Menjelaskan Atas Peristiwa itu Telah di Laporkan ke Pada Badan Pengawas Mahkamah agung Republik Indonesia Pada tanggal 26 Oktober yang Lalu dan Laporan tersebut Sudah di Respon,

Hari ini Saya Sebagai korban telah di Periksa di Pengadilan Agama Gunung Sitoli oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah agung Republik Indonesia "Jelasnya,"

Dilanjutkan Lagi,Jevier Mengukapkan Bahwa Selain Dirinya Ada juga yang Akan di Periksa sebagai saksi dan itu akan menyusul diperiksa,sedangkan terlapor berinisial YZ sesuai informasi di periksa di pengadilan negeri gunung Sitoli,

"Saya sebagai korban (pelapor) berharap agar oknum terlapor supaya diberikan sanksi berat dipecat dari jabatannya secara tidak hormat" harapnya,

Dijelaskannya lagi,awal kejadian tersebut oknum Panitera berinisial YZ melalui telpon via aplikasi WhatsApp meminta korban untuk menjumpai nya di tempat warung kopi janji jaya,Ketika bertemu Dengan YZ Mengatakan akan menjamin kemenangan Dengan mengabulkan Gugatan pada perkara perdata Nomor 16/Pdt,G/2023/PN gst dan YZ meminta Uang sebesar Rp 250 juta rupiah,

Penyerahan Uang Tersebut Di berikan Kepada YZ Secara Bertahap, yaitu pada tanggal 26 September 2023 sebesar Rp,155 juta rupiah Dan tanggal 27 September sebesar Rp,95 juta rupiah,

Anehnya, oknum YZ pada tanggal 12 Oktober 2023 sebelum putusan perkara YZ mengatakan kepada korban bahwa putusan tidak dapat di terima karena ada kekurangan surat pernyataan Ahli waris dari penggugat yang kurang lengkap,

Oknum YZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut karena tidak sesuai komitmen nya,

"Saya bertanya kapan di kembalikan?(kata korban) saya mau sepenuhnya Uang Di kembalikan Bulat Bulat yang Rp, 250 juta rupiah karena bukan uang gampang Namun, YZ menjawab aman itu dek pasti saya kembalikan, saya akan tarik ke Mereka" kata Javier sambil menirukan bicara YZ,

Beberapa Hari kemudian Javier bersama keluarganya menghubungi YZ melalui telpon seluler nya tanggal 19 Oktober 2023 untuk menanyakan kepastian kapan di kembalikan uang tersebut " YZ menjawab, yang intinya saya belum tarik ke mereka karena alasan sakit parah,dan setelah itu YZ memblokir nomor saya semua panggilan tidak ada kabar sama sekali"singkat Javier,


Kuasa hukum korban Ikhtiar Elfasri Gulo SH,MH, menyatakan bahwa klien nya memang sudah menjalani pemeriksaan berdasarkan surat panggilan secara resmi dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dimana pemeriksaan ini sebenarnya di lakukan di pengadilan Negeri Gunung Sitoli (PN) karena Bersifat Rahasia maka kliennya di periksa secara terpisah Di Pengadilan Agama Gunung Sitoli,

"Klien saya sudah di periksa untuk memberikan keterangan kepada Tim Bawas dan ada sebanyak 25 Pertanyaan"jelas ikhtiar,

Dalam laporan tersebut ikhtiar selaku penasehat hukum nya bahwa yang di inginkan bukan untuk memberikan suap kepada seorang panitera tetapi kliennya adalah korban dari Pemerasan karena yang meminta uang duluan adalah pihak terlapor dengan meyakinkan kliennya bahwa ada kerabat nya salah seorang majelis Hakim yang bisa memenangkan perkara Tersebut dan akan di kabulkan sesuai apa yang mereka sepakati,.




Penulis: firman j waruwu






 


TerPopuler